KABAR MADURA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep memanggil lima kepala desa (kades) yang desanya menerima bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun anggaran 2024, Rabu (9/4/2025). Pemanggilan itu dilakukan lantaran adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sumenep Indra Subrata membenarkan bahwa pihaknya sudah memanggil lima kades yang masih menjalankan skema full paket dalam pengelolaan program BSPS. Pemeriksaan ini dilakukan untuk proses pengumpulan data (puldata) awal atas indikasi penyalahgunaan anggaran dalam program tersebut.
“Benar, hari ini kami panggil lima kepala desa. Namun ini masih tahap awal, sifatnya baru pengumpulan data. Tim penyelidik juga masih kami koordinasikan,” ujar Indra, Rabu (9/4/2025).
Namun, pihaknya belum bisa membeberkan secara detail arah penyelidikan ke depan, termasuk belum bisa menyebutkan desa-desa mana saja yang menjadi sampel pemeriksaan. Pemanggilan ini menjadi sinyal awal bahwa pihaknya serius menangani dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program BSPS.
“Masih sampel dulu. Nanti kita lihat hasilnya seperti apa, akan kami informasikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Tidak menutup kemungkinan, kata Indra, Kejari Sumenep juga akan kembali memanggil kades yang lain apabila dibutuhkan untuk menemukan bukti-bukti baru dari dugaan tersebut.
“Kami akan terus sampaikan perkembangan kasus ini ke depannya. Sementara itu dulu yang kami periksa, kami tidak bisa sebutkan desa mana saja, soalnya ini masih langkah awal,” tegasnya.
Sekadar diketahui, pemanggilan kades di Sumenep ini buntut dari mencuatnya kasus dugaan pungutan liar atau pungli dan pengalihan penerima program bantuan tersebut. Pada 2024 lalu, Sumenep mendapat kuota BSPS 5.490 unit yang tersebar di 150 desa, baik di wilayah daratan maupun kepulauan. (ara/zul)





