KABAR MADURA | Polres Pamekasan telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap istri pelaku penganiayaan kurir JNT yang terjadi 30 Juni 2025 lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, istri pelaku dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan kurir tersebut. Sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“Istri pelaku murni sebagai saksi, tidak terbukti ada unsur keterlibatan dalam kasus penganiayaannya,” ujar Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan, Senin (14/7/2025).
Selain istri pelaku, pihaknya juga memeriksa karyawan toko pelaku sebagai saksi. Kata Doni, dalam kasus tersebut hanya ada satu tersangka, yakni Zainal Arif alias Ayik.
Diketahui, kasus penganiayaan kurir JNT ini bermula saat korban mengantarkan paketan dengan sistem COD atas nama pelaku. Sampai di lokasi, paketan tersebut diterima oleh istri pelaku. Ketika pembayaran COD selesai, istri pelaku meminta uang yang sudah dibayarkannya untuk dikembalikan lagi, sebab pesanan yang diterima dinilai tidak sesuai.
Karena sistem COD, pengembalian tidak bisa dilakukan begitu saja. Korban berusaha untuk menjelaskan pengembalian sesuai aturan COD. Alih-alih mau mendengarkan penjelasan korban, istri pelaku menelpon suaminya. Setelah sampai di lokasi, pelaku langsung menganiaya korban dengan cara dicekik dari belakang hingga gigi korban berdarah.
Atas perbuatannya itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam terkena pasal berlapis, yakni Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, Pasal 351 Ayat 1 KUHP ancaman hukuman dua tahun 8 bulan, dan Pasal 335 Ayat 1 ancaman hukuman satu tahun. (nur/zul)





