KABAR MADURA | Proses hukum kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Neneng terus mendapatkan perhatian. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep meminta aktivis dan masyarakat terus mengawal dan mengungkap fakta-fakta baru dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata menyampaikan, dalam kasus ini menunjukkan bahwa ada ruang bagi masyarakat untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
“Terus ikuti setiap sidangnya, aktivis perempuan juga terus kawal, sehingga nanti pertimbangan hukuman berat diperoleh oleh pelaku,” kata Indra, Senin (24/2/2025).
Menurutnya, ini harus menjadi dorongan bagi publik untuk tetap mengawasi jalannya proses hukum agar tidak terjadi penyimpangan atau pelemahan tuntutan terhadap pelaku.
Apabila memang ada indikasi penyelidikan yang kurang transparan atau unsur pidana lain yang belum dimasukkan dalam dakwaan, maka aktivis, masyarakat atau keluarga korban diminta terus bersuara.
“Kasus KDRT tuntutannya sekitar 16 tahun penjara dengan denda sekitar Rp40 juta, ini harus dikawal agar hukuman maksimal didapatkan oleh pelaku,” tegasnya.
Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Ahmad Bangun Sujiwo juga sepakat bahwa kasus ini harus dikawal. Artinya, apabila masyarakat terus mengawal, maka pasti menjadi pertimbangan hakim nantinya.
“Teruslah dikawal, ini pasti ada dampaknya terdapat putusan nantinya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerhati Kasus Neneng, Achmad Hanafi, mendesak agar pelaku dalam kasus ini tidak hanya dikenakan pasal KDRT, melainkan juga Pasal 338 atau 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Publik menaruh perhatian besar terhadap perkara ini mengingat korban diduga sempat dijemput paksa dari rumah orang tuanya sebelum akhirnya meninggal akibat KDRT.
“Kami kan mengawal kasus ini, kami ingin hukuman berat itu benar-benar disandangkan kepada pelaku,” jelasnya. (ara/zul)





