Kejari Pamekasan Sita 4 Bidang Tanah Milik Tersangka Tipikor Gadai Emas UPS Palengaan

Hukum, Headline, News155 views

KABAR MADURA | Pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan menyita aset milik tersangka H. Itu sebagai upaya untuk pemulihan kerugian keuangan negara.

“Tindakan penyitaan ini sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Nomor Print-745/M.5.18 Fd.2/06/2025 tanggal 5 Juni 2025 dan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor 251/PenPid.B-SITA/2025/PN Pmk tanggal 19 Agustus 2025,” ujar Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi kepada Kabar Madura.

Dijelaskan, aset yang disita berupa beberapa bidang tanah atau rumah yang diduga merupakan hasil dari tidak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh tersangka H. Aset tersebut berupa empat bidang tanah.

Baca Juga:  Wujudkan Inklusivitas, BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Pertama, kata Ardian, sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan dengan luas ± 545 m², sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor
01464 atas nama H.

Kedua, sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan dengan luas ± 1.517 m², sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 01477 atas nama H.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Ketiga, sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan dengan luas ± 2.024 m², sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 01639 atas nama H.

Baca Juga:  Dapur MBG Diduga Pakai Gas Elpiji Subsidi, Pemkab Pamekasan Siapkan Sanksi hingga Pencabutan Izin

“Terakhir, sebidang tanah yang terletak di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan dengan luas ± 916 m², sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 02850 atas nama H,” tukasnya. (rul/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *