“Tindakan penyitaan ini sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Nomor Print-745/M.5.18 Fd.2/06/2025 tanggal 5 Juni 2025 dan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Pamekasan Nomor 251/PenPid.B-SITA/2025/PN Pmk tanggal 19 Agustus 2025,” ujar Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi kepada Kabar Madura.
Ardian Junaedi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





