KABAR MADURA | Dugaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM fiktif hingga pengkondisian pengadaan buku bahan ajar untuk program tersebut terus jadi sorotan. Hal itu dinilai mengarah ke praktik korupsi.
Sebagaimana diketahui, modus yang digunakan terbilang sistematis, yakni mencantumkan nama peserta didik fiktif, atau bahkan menggunakan data warga tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, hingga tidak ada lembaga, demi meningkatkan menjalankan program PKBM.
Data yang telah direkayasa tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan dan mencairkan bantuan operasional PKBM.
Selain itu, diduga telah memanipulasi data untuk digunakan dalam rangka mengajukan dan mencairkan bantuan operasional yang nominalnya tidak sedikit. Termasuk juga mengkondisikan pembelian buku ke satu pihak demi keuntungan pihak tertentu.
Semua kondisi tersebut ditengarai sengaja dilakukan dan sudah sepengetahuan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep. Sehingga dinilai, ada kongkalikong antara Disdik Sumenep dan PKBM.
Terhadap kondisi tersebut, Ketua DPD KNPI Sumenep Syaiful Hariri menilai bahwa telah mengarah ke praktik melawan hukum, atau dalam konteks hukum, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Setidaknya, terdapat tiga lapis pelanggaran pidana yang diduga terjadi. Ini perlu disikapi serius dan APH tidak boleh diam terhadap yang terjadi dengan program PKBM ini,” paparnya.
Sebagaimana dimaksud pelanggaran hukum itu, pertama Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena terdapat unsur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Kedua, pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan dokumen, dengan adanya rekayasa data dalam sistem dapodik, sistem resmi milik negara.
Kemudian yang ketiga, pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sebab dana negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk pendidikan justru diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
“Kami tidak akan tinggal diam, kami terus mengumpulkan bukti-bukti di lapangan untuk nanti sebagai bukti atas dugaan-dugaan ini. Walau sebagian bukti telah kami kantongi,” ungkapnya.
Di sisi lain, muncul pula dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat di lingkungan Disdik Sumenep, yang diduga mengetahui keberadaan PKBM fiktif namun tetap meloloskan proses pencairan. Jika benar, maka ini dapat dikategorikan sebagai tindak penyalahgunaan wewenang dan pembiaran terhadap tindak pidana korupsi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 421 KUHP.
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PKBM juga terjadi pada level implementasi, antara lain, dana operasional tidak digunakan untuk modul, pelatihan, atau honor tutor. Lalu tidak ada laporan pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel. Termasuk juga dana digunakan untuk kepentingan pribadi pengelola atau bahkan dibagi-bagikan ke pihak-pihak tak berhak.
“Ini sudah bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini pelanggaran hukum pidana dengan potensi kerugian negara yang besar,” ujarnya.
Pihaknya berharap adanya audit investigatif oleh inspektorat daerah dan BPKP, atas seluruh lembaga PKBM penerima; pemutakhiran dapodik oleh tim independen guna mencegah manipulasi data; serta transparansi anggaran dan keterlibatan masyarakat sipil dalam pemantauan dana pendidikan.
Sementara kepala Disdik Sumenep tidak memberikan komentar. Dia hanya meminta supaya menemui kabidnya yang membidangi PKBM di Sumenep. (ara/mam)





