Ketua DPRD Sumenep Sentil Perusahaan dan Pemkab terkait Penerapan UMK 

Banner Iklan

KABAR MADURA | Pada momentum Hari Buruh atau May Day, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Abdul Hamid Ali Munir mengkritik masih adanya perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah standar. Padahal, upah minimum kabupaten (UMK) Sumenep sudah ditetapkan sebesar Rp2 249 113.

“Pada Hari Buruh ini saya mengucapkan selamat bagi para buruh, tetapi di sisi lain ada yang perlu diperbaiki, dibalik May Day ini,” kata Abdul Hamid Ali Minir,  Rabu (1/5/2024).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai Hari Buruh juga sebagai momentum evaluasi. Menurutnya, upah sesuai standar harus diperjuangkan. Selama ini dia banyak menerima laporan dari masyarakat maupun buruh mengenai tidak sesuai UMK. Dari laporan itu, ditemukan ada yang bekerja sebulan diberikan gaji Rp1 juta, padahal jam kerjanya sampai 8 jam bahkan lebih.

Pria dengan sapaan Kiai Hamid itu menyatakan, Pemkab Sumenep perlu melakukan kroscek pada berapa perusahaan di Sumenep yang memberikan upah tidak sesuai UMK. Jika begitu, kata dia, saat ini perlu ada evaluasi agar para buruh sejahtera, termasuk mencari solusi atas banyaknya pengangguran. Bahkan banyak lulusan sarjana yang tidak mendapatkan pekerjaan.

Baca Juga:  Desak Realisasi Proyek Fisik di Sumenep Bulan Mei

“Nah momentum May Day ini perlu bersama-sama bangkit untuk menyejahterakan rakyat,” ucapnya.

Kepala Disnaker Sumenep Heru Santoso masih belum berhasil dikonfirmasi, tetapi berdasarkan data Disnaker Sumenep, pada tahun 2023 lalu jumlah perusahaan di Sumenep sebanyak 10.033, termasuk UMKM. Namun hanya ada 53 perusahaan yang mampu membayar karyawannya sesuai UMK.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *