KABAR MADURA | Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar/remaja bukan hanya dikritik oleh para tokoh agama, tetapi juga datang dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Sami’oeddin.
.Anggota Komisi IV DPRD Sumenep itu menegaskan bahwa penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi kalangan pelajar sama saja bentuk sikap permisif terhadap budaya seks bebas pada kelompok remaja.
“Ini perlu dievaluasi, karena dampaknya sangat mengarah pada hal yang negatif,” katanya, Rabu (7/8/2024).
Politisi PKB ini menekankan agar seharusnya pemerintah menekankan pendampingan (konseling) bagi siswa dan remaja, khususnya edukasi mengenai kesehatan reproduksi melalui pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Indonesia.
“Saya kira, menyediakan alkon bagi para remaja/pelajar itu kurang tepat, paling tidak direvisi,” ujarnya.
Dalam waktu dekat ini akan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) teknis agar hal ini perlu diseriusi, karena lebih baik diberikan pada orang yang sudah menikah, bukan pada remaja yang belum menikah.
Sementara itu, Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Muda Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep Baitur Rakhem memaparkan, hingga saat ini memang belum ada surat resmi, atau perintah mengenai penambahan alkon bagi pelajar/remaja, sehingga alkon yang didistribusikan itu hanya untuk orang yang menikah.
Dia juga kurang begitu sepakat atas kebijakan pemerintah pusat, tetapi bukan berarti abai terhadap aturan yang beredar, selama belum ada surat resmi mengenai penyediaan alkon bagi remaja maka pendistribusiannya tetap pada orang yang sudah menikah.
“”Jika memang ada upaya pemanggilan dari anggota DPRD Sumenep, kami siap,” tegasnya.
Diketahui, penyediaan alat kontrasepsi diatur dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna





