Kopdes Merah Putih di Pamekasan Belum Berani Ajukan Pinjaman Modal

Berita63 views

KABAR MADURA | Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Pamekasan belum ada yang mengakses permodalan melalui bank-bank milik pemerintah atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Terbukti, hingga saat ini upaya mereka baru sebatas konsultasi dan diskusi terkait mekanisme pinjaman, belum ada yang mengajukan untuk pinjaman modal.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan, Muttaqin menyampaikan, belum ada satupun Kopdes Merah Putih di Pamekasan yang mengajukan pendampingan resmi ke dinas dalam rangka mengakses kredit permodalan tersebut.

“Pengajuan permodalan dari Kopdes Merah Putih belum ada yang meminta pendampingan. Ada yang datang sekadar berkonsultasi, tapi belum ada yang mengajukan secara formal,” ujarnya, Minggu (24/8/2025).

Baca Juga:  Dana Desa Dialihkan ke KDKMP, DPMD Bangkalan: Ketahanan Pangan Tidak Lagi Wajib

Dijelaskan, proses pengajuan permodalan memang membutuhkan persiapan matang. Selain harus mempertimbangkan kemampuan mengembalikan pinjaman, koperasi juga wajib melengkapi sejumlah persyaratan administratif seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan rekening resmi.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Akses permodalan yang ditawarkan sebenarnya bisa mencapai Rp3 miliar. Namun, informasi tersebut baru berdasarkan hasil rapat koordinasi dan belum ada surat resmi yang diterima pihaknya. 

Dipaparkan, sementara untuk jaminan pinjaman, dapat menggunakan Dana Desa (DD) sebagai salah satu opsi, atau memanfaatkan aset pengurus koperasi, misalnya sertifikat tanah. Namun ditegaskannya, hal itu bergantung pada kesiapan masing-masing koperasi untuk menanggung konsekuensinya.

Baca Juga:  Lima Koperasi Desa di Sumenep Dapat Mobil, Progres Pembangunan Masih Jalan di Tempat

“Pada akhirnya keputusan ada di tangan pengurus koperasi sendiri. Namanya pinjam modal tentu ada konsekuensi harus mengembalikan. Kami di dinas hanya bisa memberi masukan, tidak bisa memaksakan,” pungkasnya. (rul/ong)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *