KABAR MADURA | Masa pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) sudah berakhir pada 24 Juli 2024. Saat ini akan mulai dilakukan penyusunan data pemilih sementara (DPS) mulai dari panitia pemungutan suara (PPS) hingga tingkat kabupaten.
Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi mengatakan, pelaksanaan penyusunan DPS akan dimulai pada Agustus 2024. Hal itu akan dilakukan agar daftar pemilih tetap (DPT) cepat diketahui. Harapannya, pada pelaksanaan penyusunan DBS akan berhati-hati untuk meminimalisir adanya kesalahan.
Hal senada disampaikan Komisioner KPU Sumenep Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) Malik Mustafa. Dikatakan, untuk penyusunan DBS akan dilakukan pleno di tingkat PPS pada 1 hingga 3 Agustus. Kemudian pleno tingkat PPK pada 5 hingga 7 Agustus dan terakhir di tingkat kabupaten akan dilaksanakan pada 9 hingga 11 Agustus 2024.
“Dari 875.017 yang tercoklit, bisa saja berkurang atau bisa saja bertambah pada saat ditetapkan menjadi DPS. “Sebentar lagi, proses penyusunan DBS akan dilakukan,” ucap Nurussyamsi, Senin (29/7/2024)..
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sumenep Hosnan Hemawan mengutarakan, pihaknya akan terus mengawasi penyusunan DPS itu.
Hosnan menjelaskan, terdapat 8 kategori pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) agar tidak masuk ke dalam DPS, yakni jika ada jumlah pemilih salah penempatan, jumlah pemilih yang meninggal dunia, jumlah pemilih yang tidak dikenali, termasuk jumlah pemilih pindah domisili, di bawah umur, bukan penduduk setempat, aktif sebagai prajurit TNI maupun anggota Polri.
“Kalau ada data yang TMS nantinya perlu dicoret, soalnya itu tidak masuk persyaratan pemilih, ke depan akan terus dilakukan pengawasan, agar data benar-benar valid dan akurat,” tandas Hosnan.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna