Nelayan Butuh Ketegasan Pemerintah Larang Penggunaan Bahan Peledak untuk Tangkap Ikan

News123 views

KABAR MADURA | Persatuan Nelayan Masalembu mengungkap bahwa sering terjadi penangkapan ikan secara terlarang di wilayah pesisir kepulauan Sumenep. Aktivitas penangkapan ikan tersebut ditengarai menggunakan bahan peledak. Praktik terlarang tersebut diyakini akan mengakibatkan kerusakan sumber daya dan lingkungan di laut, khususnya ekosistem terumbu karang.

Anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari menekankan agar terus melakukan pengawasan dan dapat meminimalisir para nelayan yang menangkap ikan dengan cara terlarang. Jika tidak demikian, maka para nelayan akan seenaknya menangkap ikan dengan bahan terlarang itu.

Jika ikan yang dilindungi berada di area sekitar daerah ledakan, ikan tersebut akan ikut terbunuh. Kondisi itu dapat menyebabkan kepunahan terhadap jenis ikan.

“Hingga saat ini perlu gerak cepat dari pihak pemerintah serta pihak kepolisian dalam melakukan pengawasan serta ada penindakan,” katanya, Senin (29/7/2024).

Baca Juga:  Solar Sulit Didapat di Pamekasan, Nelayan Terkendala Aturan Rekomendasi

Wakil Ketua Persatuan Nelayan Masalembu Jailani juga meminta keseriusan Pemkab Sumenep, Pemprov Jatim, serta pemerintah pusat untuk memikirkan nasib masyarakat Masalembu dan masa depan anak cucu mendatang.

“Bahan peledak akan berdampak negatif bagi para nelayan serta membuat kerusakan pada ekosistem terumbu karang,” bebernya.

Asbar (44), warga asal Pulau Kangean itu mengakui bahwa sebagian  nelayan setempat menggunakan bahan peledak. Dia sebenarnya merasa sangat dirugikan, karena hasil tangkap ikan semakin sedikit akibat banyak ikan mati karena bahan peledak.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Sumber Daya Perikanan (Diskan) Sumenep Ibnu Hajar mengakui bahwa penggunaan bahan peledak dalam melakukan tangkap ikan memang terjadi di kepulauan. Mengenai antisipasinya, dia mengaku terus melakukan sosialisasi mengenai larangan-larangan dalam menangkap ikan, termasuk meminta agar tidak menggunakan bahan peledak.

Baca Juga:  1.440 Kapal Nelayan Pamekasan Sudah Berizin, Diskan Kejar Legalitas 103 Armada Tersisa

“Saya usahakan akan melakukan pengawasan, tapi mengenai penindakan bukan ranah kami,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas mengatakan, wilayah kepulauan memang rawan menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan. Saat ini sudah ada  9 orang yang telah diamankan Polres Sumenep.

“Saat ini dalam tahap penyidikan dalam kasus itu, serta akan terus melakukan penangkapan, kalau ada lagi yang menggunakan bahan peledak pada saat menangkap ikan,” tuturnya.

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *