KABAR MADURA | Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan oknum lora salah satu pesantren di Bangkalan terus berlanjut. Kini, perkara itu sudah masuk dalam tahap penyidikan, per Senin (8/12/2025).
Lora berinisial U itu diduga telah mecabuli puluhan santrinya. Kasus tersebut mencuat ke publik setelah pihak korban melaporkan tindakan asusila itu ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) pada Senin 1 Desember 2025 lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar Madura, sebagian korban lora cabul itu masih duduk di bangku madrasah aliyah dan sebagian lainnya masih menempuh pendidikan di madrasah tsanawiyah.
Kuasa Hukum Korban, Ali Maulidi, berharap aparat penegak hukum (APH) segera menjemput paksa terduga pelaku. Sebab, menurutnya, bukti yang diserahkan sudah cukup kuat untuk menjerat terduga pelaku.
Dia juga menepis isu mengenai korban yang sudah melakukan pernikahan siri dengan terduga pelaku adalah tidak benar. Maulidi menyebut, ibu terduga pelaku sempat minta maaf pada keluarga korban dan memohon agar kasus ini tidak dipolisikan.
“Saya dengar kabar kalau terduga pelaku sekarang sengaja disembunyikan di salah satu pondok di luar daerah. Kalau memang tidak salah, kenapa takut,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang warga asal Kecamatan Galis, MM, mengatakan, dirinya sudah lama mengetahui aksi tidak senonoh yang dilakukan lora tersebut. Namun, dia tidak berani menceritakan ke publik, sebab pihak pesantren memintanya untuk tidak meramaikan kasus tersebut. Bahkan, kata MM, salah satu korban diduga ada yang hamil namun digugurkan.
“Ada isu bahwa salah satu korban hamil, tapi digugurkan. Namun, ada juga yang bilang korban masih hamil dan pelaku mau menikahinya. Saya tidak bisa memastikan mana yang benar. Tapi yang jelas, semua warga di sini sudah tahu,” ungkapnya.
Sementara itu, Polda Jatim sudah menindaklanjuti kasus tersebut. Saat ini, laporan dari korban sudah memasuki tahap penyelidikan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan bahwa penyidik mulai memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi. Tidak menutup kemungkinan jika yang bersangkutan cukup bukti, bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (10/12/2025).
Tim penyidik juga disebut sedang bekerja dengan hati-hati dan profesional, mengingat perkara ini melibatkan anak-anak di bawah umur serta institusi pendidikan berbasis pesantren. Polda Jatim juga memastikan pendampingan psikologis bagi para korban untuk mengurangi trauma selama proses pemeriksaan. (nur/zul)





