KABAR MADURA | Demokrasi yang berjalan tanpa dikawal oleh penegakan hukum yang kuat berpotensi besar melahirkan anarki. Sebaliknya, hukum yang ditegakkan tanpa sistem demokrasi yang sehat justru akan memicu kesewenang-wenangan kekuasaan.
Keseimbangan antara kedaulatan rakyat dan supremasi hukum menjadi kunci utama dalam menjaga keberlangsungan bernegara.
Pandangan tersebut disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Mahfud MD, saat menjadi narasumber utama dalam Kuliah Umum bertajuk “Kebangsaan dan Supremasi Hukum: Pilar Utama Membangun Indonesia yang Berkeadilan” di Auditorium Ki Moh. Saleh, Universitas Dr. Soetomo (Unitomo), Surabaya, Sabtu (16/5/2026).
Forum akademik ini sekaligus menandai pembukaan Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum di universitas tersebut.
Dalam paparannya di hadapan ratusan peserta, Mahfud mengingatkan kembali hakikat Indonesia sebagai negara besar yang plural. Kekuatan utama bangsa ini, menurutnya, terletak pada kemampuan merawat persatuan di tengah keberagaman suku, bahasa, dan budaya.
Oleh karena itu, perspektif geopolitik wawasan nusantara harus terus dijaga sebagai fondasi kebangsaan. Hal ini penting agar tatanan bernegara tidak mudah tergerus oleh konflik identitas maupun kepentingan kelompok yang sempit.
Pagar Nomokrasi
Terkait sistem ketatanegaraan, Mahfud menilai bahwa demokrasi sejauh ini masih menjadi pilihan terbaik, meskipun dalam praktiknya belum sepenuhnya ideal. Namun, ia memberikan catatan kritis bahwa demokrasi memiliki titik lemah berupa potensi menjadi liar jika tidak dibatasi oleh aturan hukum yang tegas.
“Demokrasi tanpa hukum itu bisa menjadi anarkis, sementara hukum tanpa demokrasi akan melahirkan kekuasaan yang sewenang-wenang,” ujar Mahfud.
Ia menekankan pentingnya konsep nomokrasi (supremasi hukum) sebagai pagar pembatas demokrasi. Prinsip ini, lanjutnya, telah diamanatkan secara seimbang di dalam UUD 1945, yang menempatkan kedaulatan rakyat sekaligus prinsip negara hukum pada porsi yang setara.
Lebih lanjut, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini juga menyoroti pentingnya mekanisme pemencaran kekuasaan (distribution of power), baik secara vertikal maupun horizontal. Pembagian kekuasaan yang sehat diperlukan untuk mencegah terjadinya akumulasi kekuasaan pada satu lembaga, yang sering kali menjadi pintu masuk bagi praktik koruptif.
Bagi Mahfud, penguatan lembaga negara, baik yang menjalankan fungsi demokrasi maupun penegakan hukum adalah kunci untuk menghadirkan keadilan substantif yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Konstitusionalisme harus ditegakkan agar negara benar-benar berjalan dalam koridor hukum dan keadilan,” tegasnya.
Peran Kampus
Merespons dinamika tersebut, Rektor Unitomo Siti Marwiyah menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan strategis dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan serta kesadaran hukum kepada generasi muda. Kampus tidak boleh sekadar menjadi tempat transfer ilmu, melainkan harus berfungsi sebagai ruang pembentukan karakter.
Siti menyatakan bahwa tantangan masa depan menuntut kehadiran generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki integritas moral serta keberpihakan yang jelas pada keadilan.
Melalui pembukaan program doktor yang diawali dengan forum akademik ini, Unitomo berharap dapat mencetak akademisi dan praktisi hukum yang mampu menjadi agen perubahan. Generasi ini yang diharapkan aktif mengawal tegaknya supremasi hukum sekaligus merawat harmoni di tengah kemajemukan bangsa Indonesia. (rul)






