Mandat Tawarkan Konsep Hilirisasi Potensi Alam Sampang, Pasarkan Komoditi Jadi

News, Berita, Pilkada84 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Tim pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Sampang nomor urut 1, KH. Muhammad Bin Muafi Zaini dan H Abdullah Hidayat (Kyai Mamak dan Mas Ab), terus gencarkan penguatan dan solidkan tim pemenangan di berbagai wilayah untuk menuju kemenangan

Tim paslon yang familiar disebut Mandat itu menggelar pengukuhan dan penguatan tim pemenangan di Kecamatan Sreseh pada Sabtu (17/10/2024).

Juru Bicara Tim Pemenangan Mandat Ubaidillah mengatakan, pada sesi dialog dengan warga di Kacamatan Sreseh, Kyai Mamak dan Mas Ab menegaskan bahwa jika terpilih akan berkomitmen mewujudkan harapan masyarakat  wilayah Sreseh dan lainnya.

Baca Juga:  Pelapor Tidak Terima Oknum Guru dan Kasek yang Dilaporkan Selingkuh masih Ngantor di Disdik Sumenep

Salah satu bahasan dialog dari warga berkaitan dengan potensi alam di Kecamatan Sreseh, seperti perikanan, garam, sektor pertanian dan infrastruktur jalan, serta lainnya.

“Untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui potensi alam ini, Mandat memiliki konsep harus hilirisasi, yakni menciptakan nilai tambah dari pada komoditi yang dimiliki, tidak hanya sebatas barang mentah, sehingga nilai tambahnya bisa signifikan,” ungkap Ubed kepada Kabar Madura, Minggu (20/10/2024).

Masyarakat juga menginggung pentingnya BUMD atau BUMDes terlibat dalam tataniaga garam. Namun masih memerlukan pengkajian lebih detail, karena tataniaga garam lebih kompleks dibandingkan komoditi lain, seperti tembakau dan semacamnya.

Baca Juga:  Pasar Kolpajung Semrawut, Disperindag Pamekasan Beralasan Sulit Atasi Pedagang Ngeyel

Sedangkan untuk sektor pertanian, Sreseh termasuk wilayah tadah hujan yang tingkat produktivitasnya tidak signifikan. Maka  pendekatannya pada pemenuhan alsintan dan mengurai persoalan pupuk subsidi. Selain itu, persoalan infrastruktur jalan, komitmen Mandat adalah untuk mewujudkan konsep pemerataan.

“Kami realistis saja, untuk persoalan pupuk ini seyogyanya kebijakan pemerintah pusat. Jadi yang bisa dilakukan oleh pemda sesuai kewenangannya, yakni merapikan sistem distribusi dan penerima pupuk melalui updating data RDKK yang ada,” terangnya. (sub/waw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *