KABAR MADURA | Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan dipastikan sudah bisa ikut berpartisipasi memantau pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Pamekasan 2024. Kepastian itu didapatkan setelah adanya sertifikat akreditasi yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Kamis (14/11/2024).
Ketua Mappilu PWI Pamekasan Imam S Arizal mengatakan, secara institusi Mappilu PWI Pamekasan sudah memiliki kewenangan untuk ikut memantau tahapan pilkada. Namun dibandingkan dengan pemantau yang lain, Mappilu PWI memiliki peran ganda, yakni selain melakukan pemantauan, juga bisa menulis berita sesuai dengan kejadian terkini di lapangan mengenai pilkada.
“Sebagai pers, kami bisa lebih jauh melakukan pemantauan, sekaligus fungsi kontrol pelaksanaan pilkada. Artinya, pemantau Mappilu PWI ini bisa juga memantau perilaku panitia penyelenggara. Kalau misal ada pelanggaran, baik pelanggaran hukum yang dilakukan penyelenggara, Mappilu PWI bisa mengontrolnya melalui media massa,” jelasnya.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas SDM) KPU Pamekasan Moh. Amiruddin mengungkapkan, pemantauan terhadap tahapan pilkada bisa dimulai sejak adanya penyerahan sertifikat dan kartu pengenal khusus yang diberikan KPU. Menurutnya, kewenangan pemantau pilkada hanya memantau, tidak memiliki hak bersuara maupun tidak punya hak untuk melakukan protes dan sebagainya, berbeda dengan saksi.
“Dari hasil pemantauan itu, teman-teman pemantau bisa melakukan kajian langkah selanjutnya. Apabila ada temuan bisa langsung (lapor) ke Bawaslu,” tegas Amir.
Dia menyebut, terhadap sejumlah tahapan yang butuh peran serta pemantau untuk memastikan berjalan dengan baik, mulai dari tahapan pendistribusian logistik, pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi suara, penetapan hasil, dan lainnya.
“Semoga kita bisa bersinergi untuk menciptakan pilkada berkualitas,” tukasnya. (rul/zul)