Ploting Anggaran Pengawasan Makanan di Pamekasan Menyusut

Berita, News18 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan akan menyasar beberapa pasar tradisional dalam waktu dekat. Hal itu berkaitan dengan maraknya penemuan makanan yang mengandung formalin di sejumlah wilayah di Jawa Timur.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Disperindag Pamekasan Ridawati mengatakan, sejauh ini memang tidak ada laporan ataupun aduan. Namun, pengawasan itu akan dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran makanan yang mengandung zat berbahaya tersebut.

“Bahkan ada juga yang mengandung boraks, seperti tahu. Nah, selama ini pengawasan belum ke arah sana, itu jadi PR, karena butuh koordinasi dengan pihak terkait lain,” terangnya, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga:  Dua Item Pekerjaan SIHT di Pamekasan Gagal Terealisasi Tahun Ini

Rida menjelaskan, pengawasan itu juga berkenaan dengan sosialisasi dan edukasi mengenai penyalahgunaan formalin dan boraks. Sebab, menurutnya, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang ciri-ciri bahan makanan yang mengandung formalin dan boraks atau bahan kimia lainnya.

“Masyarakat harus cerdas dalam memilih makanan yang akan dikonsumsi ataupun yang mau dijual. Sekiranya kondisi makanannya tidak wajar, jangan dibeli ataupun dijual,” tambah Rida.

Di samping itu, anggaran pengawasan untuk tahun 2025 menyusut dari tahun ini. Pada tahun ini, pihaknya mendapatkan alokasi senilai Rp45 juta. Sementara tahun depan, pihaknya hanya kecipratan Rp40 juta. Rida menyebut, dengan adanya penyusutan anggaran itu, maka tentu harus ada beberapa penyesuaian program.

Baca Juga:  Sisa DD Rp2 Miliar di Sumenep Belum Diajukan Desa

Nantinya, dalam pengawasan itu, pihaknya akan lebih fokus terhadap pengawasan toko kelontong di wilayah perkampungan dan area sekitar sekolah. Menurut Rida, di wilayah itu masih banyak yang menjual barang tidak layak edar.

“Kalau di toko besar sudah mulai sadar. Tapi kalau yang toko kelontong, apalagi di desa-desa, masih ada yang menjual barang tidak layak edar, seperti sudah kadaluarsa, dan lainnya,” tutup Rida. (nur/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *