KABAR MADURA | Kasus asusila kekerasan seksual kepada anak di bawah umur kembali terjadi. Tidak tanggung-tanggung, ada dua anak yang statusnya pelajar menjadi korban.
Maraknya kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, mendapatkan sorotan. Dinilai, salah satu penyebabnya diduga karena penanganan kasus yang terjadi tidak menimbulkan efek jera.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Sami’oeddin sangat prihatin terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak. Pihaknya meminta kepada OPD terkait, supaya evaluasi program dan khusus penanganan kasus yang menimpa anak di bawah umur.
“Mengenai program yang ada pada OPD teknis, untuk meminimalisir kasus anak patut dipertanyakan, kenapa sampai saat ini tidak ada efek jera pada pelaku pemerkosaan ataupun pencabulan,” katanya, Senin (12/8/2024).
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep Mustangin mengaku, mengenai pedampingan terhadap anak sudah dilakukan secara optimal.
Nanun, jika masih ada kasus kekerasan terhadap anak, hal itu juga kewajiban orang tua dalam menjaga anaknya masing-masing.
“Saat ini, kami akan terus melakukan pendampingan terhadap anak, salah satunya kasus anak yang baru ini,” tegasnya.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Setyoningtyas mengakui, bahwa saat ini untuk kasus pemerkosaan atau pencabulan di Sumenep semakin bertambah. Teranyar, ada dua kasus yang keduanya masih pelajar di Sumenep.
Dua anak malang tersebut, yakni Bunga (nama samaran) yang merupakan warga Kecamatan Guluk-guluk, masih pelajar SMA umur 17 tahun.
“Aksi itu dilakukan oleh tersangka inisial HP pada Senin 29 Juli 2024 sekira jam 20.15 WIB didalam kamar kosan,” tuturnya.
Selanjutnya, yang sangat miris yakni kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka ayah tiri inisial N, warga Kecamatan Kota Sumenep.
Melati (nama samaran), merupakan pelajar yang masih duduk di bangku SMP. Pelaku N sudah ditahan di Polres Sumenep dan mendapatkan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Fathor Rahman