KABAR MADURA | Kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kepulauan Kangean, Sumenep, menuai perhatian serius dari berbagai kalangan. Peristiwa yang melibatkan tujuh terduga pelaku ini memberi isyarat urgensi penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak.
Aparat penegak hukum hingga kini telah mengamankan lima pelaku, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran. Korban diketahui merupakan anak di bawah umur yang diduga mengalami kekerasan secara berulang.
Sekretaris Wakil Ketua II KOPRI PMII Cabang Sumenep Mirohatul Ummah menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut. Dia menegaskan, penanganan harus dilakukan secara serius, profesional, dan berkeadilan.
“Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak harus terus diperkuat, terutama melalui sistem hukum dan pendampingan yang berpihak pada korban,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual tidak cukup berhenti pada penindakan pelaku semata, melainkan harus mencakup pemulihan korban secara menyeluruh.
“Korban membutuhkan perlindungan komprehensif, mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung,” lanjutnya.
KOPRI Cabang Sumenep juga mendorong aparat kepolisian untuk segera menangkap dua pelaku yang masih buron, agar proses hukum dapat berjalan maksimal serta memberikan keadilan bagi korban.
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan memperkuat langkah pencegahan melalui kebijakan yang responsif terhadap perlindungan perempuan dan anak, termasuk menyediakan layanan pendampingan yang mudah diakses masyarakat.
“Kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas dan menyeluruh. Semua pihak perlu memastikan korban mendapatkan haknya secara penuh,” tegas Misrohatul Ummah. (ara/ong)





