Anak 14 Tahun di Kangean Dirudapaksa, KOPRI PMII Sumenep Desak Penuntasan tanpa Kompromi

Hukum, Berita195 views

KABAR MADURA | Kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kepulauan Kangean, Sumenep, menuai perhatian serius dari berbagai kalangan. Peristiwa yang melibatkan tujuh terduga pelaku ini memberi isyarat urgensi penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak.

Aparat penegak hukum hingga kini telah mengamankan lima pelaku, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran. Korban diketahui merupakan anak di bawah umur yang diduga mengalami kekerasan secara berulang.

Sekretaris Wakil Ketua II KOPRI PMII Cabang Sumenep Mirohatul Ummah menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut. Dia menegaskan, penanganan harus dilakukan secara serius, profesional, dan berkeadilan.

Baca Juga:  Sambut 1 Muharram 1448 H, Bupati Fauzi Ajak Generasi Muda Sumenep Jadi Agen Perubahan

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak harus terus diperkuat, terutama melalui sistem hukum dan pendampingan yang berpihak pada korban,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual tidak cukup berhenti pada penindakan pelaku semata, melainkan harus mencakup pemulihan korban secara menyeluruh.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Korban membutuhkan perlindungan komprehensif, mulai dari pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga jaminan keamanan selama proses hukum berlangsung,” lanjutnya.

KOPRI Cabang Sumenep juga mendorong aparat kepolisian untuk segera menangkap dua pelaku yang masih buron, agar proses hukum dapat berjalan maksimal serta memberikan keadilan bagi korban.

Baca Juga:  Lesbumi Bedah Titik Koma Kesenian Sumenep

Selain itu, pemerintah daerah diharapkan memperkuat langkah pencegahan melalui kebijakan yang responsif terhadap perlindungan perempuan dan anak, termasuk menyediakan layanan pendampingan yang mudah diakses masyarakat.

“Kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas dan menyeluruh. Semua pihak perlu memastikan korban mendapatkan haknya secara penuh,” tegas Misrohatul Ummah. (ara/ong)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *