KABAR MADURA | Belum lama ini, Forum Pemred se-Madura menyoroti peredaran rokok ilegal dari luar Madura di Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep. Sebut saja Oris, Manchester, dan Luffman.
Ketiga jenis ini beredar bebas dan pemerintah nyaris tidak mampu membendung peredarannya di Madura. Sorotan Forum Pemred se-Madura mendapat tanggapan dari Megatruh Yoga Brata selaku Pejabat Fungsional Layanan Informasi Bea Cukai Madura, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, rokok ilegal luar Madura yang disebutkan di atas memang merupakan rokok luar negeri, tetapi berdasarkan beberapa informasi yang Bea Cukai Madura dapatkan, rokok tersebut tidak sepenuhnya berasal dari luar Madura mas.
“Ada indikasi bahwa rokok rokok ilegal merek tersbut diproduksi di Madura sendiri, dengan cara dipalsukan merknya,” ungkapnya.
Bea Cukai Madura, terangnya, tentu terus berusaha untuk membuat industri hasil tembakau di Madura bisa besar.
“Harapannya, beberapa perusahaan asli Madura bisa membuat rokok legal yang merknya bisa menjadi merk yang terkenal se-Indonesia,” tegasnya. (rul/zul)





