Membaca Ulang Kritik atas Pengetahuan Guru

Opini202 views

Oleh: Moh. Ainu Rizqi
Guru Honorer MI Assalafiyah Pule Kediri

Beberapa waktu lalu saya menulis opini bertajuk “Ketika Negara Tidak Percaya kepada Pengetahuan Guru” yang dimuat di Kompas.id (14/02/2026) dan di Harian Kompas pada Minggu (15/02/2026). Tulisan tersebut berangkat dari kegelisahan atas posisi pengetahuan guru dalam berbagai perubahan kebijakan pendidikan yang acap kali datang dari atas. Tidak lama kemudian, Prof. Achmad Muhlis, guru besar dari UIN Madura menanggapi tulisan tersebut melalui artikel “Pembacaan KMA 1503 Tahun 2025: Antara Kritik Epistemik dan Kesalahpahaman Konseptual” di website Kabarmadura.id pada Rabu (18/02/2026).

Saya cukup berterima kasih atas tanggapan tersebut. Bagi saya, tanggapan itu sangat penting, alih-alih untuk dipatahkan, melainkan untuk dibaca ulang secara jernih. Hal itu bertujuan agar kritik terhadap kebijakan pendidikan tidak jatuh pada penyederhanaan persoalan. Perlu kita akui, bahwa dalam tulisan saya sebelumnya terdapat asumsi implisit seolah-olah semua guru berada dalam posisi siap, kompeten, dan relatif setara untuk terlibat dalam perumusan kebijakan. Sayangnya kenyataannya tidak demikian.

Kapasitas pedagogik guru dibentuk oleh kondisi struktural yang timpang dan keadaan sosial yang rumpang. Kita akui saja secara jujur, bahwa kesejahteraan guru saat ini cukup minim, beban administrasi yang berat, serta kultur birokrasi yang lebih menghargai kepatuhan prosedural ketimbang refleksi profesional. Dalam konteks ini, problem kompetensi guru tidak bisa semata-mata dibaca sebagai persoalan personal, tetapi dampak dari sistem yang belum memadai dalam memampukan guru sebagai subjek profesional.

Negara dan Kurikulum

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Dalam tulisannya, Prof. Achmad Muhlis mengingatkan bahwa kurikulum nasional memang dirumuskan oleh otoritas publik untuk menjaga standar minimal. Pada titik ini tidak ada yang perlu dipertentangkan lagi. Negara memang membutuhkan standar agar sistem pendidikan tidak terfragmentasi. Kendati demikian, persoalannya terletak pada bagaimana standar itu diproduksi dan diturunkan.

Pada praktiknya, pelibatan guru sering berhenti pada sosialisasi, supervisi, serta pelatihan. Bukan pada pelibatan saat perumusan arah kebijakan. Guru diberi otonomi ruang implementasi di kelas, tetapi tidak diakui secara setara sebagai pihak yang turut serta dalam mendefinisikan problem pendidikan. Maka di sinilah relasi pengetahuan menjadi timpang. Negara hadir sebagai pemilik pengetahuan sah, sementara pengalaman pedagogis guru diperlakukan sebagai pelengkap.

Baca Juga:  Musrenbang RKPD 2027, Wabup Bangkalan Tekankan Prioritas Pembangunan Fasilitasi Dasar

Prof. Achmad Muhlis juga melayangkan kritik terhadap penggunaan teori Epistemic Injustice dari Miranda Fricker yang patut dicermati. Kerangka yang dikembangkan oleh Miranda Fricker memang berbicara mengenai ketidakadilan terhadap individu yang suaranya tidak diakui karena bias relasi kuasa. Dalam kebijakan kurikulum nasional, guru memang tidak dibungkam. Ada ruang implementasi dan ekspresi di dalam kelas. Namun pengakuan formal ini tidak otomatis berarti memberi pengakuan epistemik.

Saat suara guru hanya dianggap relevan di tahap pelaksanaan, tetapi tidak menjadi basis dalam penentuan arah kebijakan, maka terjadi penyempitan posisi guru sebagai subjek pengetahuan. Kritik epistemik di sini bukan berarti menolak regulasi yang telah menjadi standar nasional, tetapi menyoroti siapa yang diakui negara sebagai sumber pengetahuan dalam proses kebijakan.

Argumen dari Prof. Achmad Muhlis bahwa kebijakan tidak mungkin menunggu konsensus total para guru juga sangat masuk akal. Kita tahu, bahwa sistem pendidikan membutuhkan keputusan publik yang bersifat mengikat. Namun, alasan ini kerap digunakan untuk membenarkan model kebijakan yang sepenuhnya top-down.

Padahal, antara konsensus total dan sentralisasi penuh terdapat ruang deliberatif yang bisa dibangun secara bermakna. Pengalaman guru dapat dijadikan pijakan awal untuk membaca problem pendidikan, bukan sekadar bahan legitimasi setelah kebijakan ditetapkan. Hal ini semata-mata bukan memberi kebebasan sebebas-bebasnya pada guru, melainkan upaya untuk menggeser posisi guru dari objek implentasi menjadi mitra negara secara epistemik.

Guru yang Kelelahan

Kita juga perlu membaca kebingungan dan kelelahan guru akibat dari kebijakan yang datang berlapis ini secara struktural. Banyak guru di lapangan yang mengeluh karena belum sepenuhnya memahami konsep kurikulum lama, lalu diharuskan untuk mempelajari kebijakan yang baru. Hal itu dapat kita lihat dari belum lamanya implementasi Kurikulum Merdeka yang membuat banyak guru kehabisan waktu mengajar, karena harus mengikuti bimbingan teknis (bimtek). Tidak lama setelah itu, kini hadir kembali Kurikulum Nasional dan di bawah naungan Kemenag ada Kurikulum Berbasis Cinta. Guru pun diharuskan mengikuti sosialisasi, bimbingan teknis, serta merancang ulang perangkat pembelajaran.

Baca Juga:  Bupati Pamekasan Sebut Program Prioritas Berprogres

Kita perlu membaca hal ini, mulai dari perubahan istilah, perangkat administrasi, serta evaluasi yang cepat ini sebagai adanya jarak antara desain kebijakan dan realitas kerja pedagogis. Selama ini nampaknya dua hal itu jauh panggang dari api. Guru sebenarnya bukan enggan terhadap perubahan, melainkan mengalami kelelahan menghadapi perubahan yang tidak memberi ruang adaptasi secara wajar. Bagi guru, perubahan regulasi yang terlalu cepat ini membuat guru merasa disorientasi eksistensial atau menjadi kehilangan arah. Pengetahuan yang seharusnya menjadi sumber refleksi justru tertimbun di bawah tuntutan administratif.

Prof. Achmad Muhlis juga menambahkan konsep “Kurikulum Cinta” sebagai dimensi filosofis dan paradigma etis KMA 1503 yang transformasional dan berbasis rahmah. Istilah ini tentu saja indah. Sayangnya, dalam kondisi konkret “cinta” yang dialami para guru membutuhkan prasyarat yang konkret pula, yaitu kemerdekaan dan martabat.

Cinta tidak bisa tumbuh secara subur dalam kecemasan ekonomi. Ketika kesejahteraan guru masih jauh dari layak, membicarakan “cinta” terasa seperti romantisme dan emosional yang lupa menapak bumi. Membicarakan “cinta” dan “adab” di tengah himpitan beban hidup dan kelelahan akibat dari seringnya perubahan regulasi, justru hanya menjadikan suatu eufemisme birokratis yang hampa. Cinta membutuhkan ketenangan, bukan tekanan dari tumpukan berkas yang terus datang.

Dengan demikian, tanggapan dari Prof. Achmad Muhlis sangat membantu dalam merapikan batas kritik agar tak terjatuh pada penyederhanaan konseptual. Catatan itu penting. Namun penyederhanaan juga terjadi ketika problem epistemik direduksi menjadi sekadar persoalan prosedural partisipasi.

Pengakuan terhadap guru bukan hanya soal dilibatkan atau tidak, tetapi diakui atau tidak sebagai sumber pengetahuan yang sah dalam perumusan kebijakan. Selama relasi ini timpang, kebijakan pendidikan hanya akan tampak rapi di atas kertas, tetapi rapuh di dalam kelas.

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *