Oleh: Muhammad Riyadi
Awardee LPDP Kemenkeu, Studi Magister Hukum Universitas Islam Indonesia
Sudah lebih dua pekan banjir besar melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Banjir besar yang juga memicu longsor ini meluluhlantakkan permukiman, memutus akses antarwilayah, dan menimbulkan korban dalam jumlah besar. Update data BNPB per Rabu (17/12/2025), total korban jiwa menyentuh angka 1059, korban dalam pencarian sebanyak 200 orang, dan 4.200 lainnya mengalami luka. Dengan angka sebesar ini, sulit mengatakan bahwa bencana tersebut berada pada skala daerah.
Namun, respons pemerintah pusat tampak setengah hati. Pernyataan ketua BNPB yang menyebut banjir tersebut hanya mencekam di media sosial, memantik kemarahan publik. Di tengah kerusakan yang begitu masif, pemerintah tak kunjung menetapkannya sebagai bencana nasional. Tulisan ini mencoba menjawab pertanyaan, mengapa pemerintah tak kunjung mengambil langkah tersebut, padahal secara konstitusional presiden memiliki kewenangan penuh untuk itu?
Kedaruratan dalam Konstitusi dan Undang-Undang
Konsitusi Indonesia mengatur mekanisme ihwal kedaruratan. Dalam situasi genting, Pasal 12 dan Pasal 22 UUD 1945 memberikan ruang bagi presiden untuk mengambil langkah luar biasa. Pasal 22 bahkan memberi ruang bagi presiden untuk menerbitkan Perppu apabila terdapat “kegentingan yang memaksa”, kategori yang sejatinya sudah terpenuhi bila melihat skala korban dan kerusakan di tiga provinsi.
Ihwal konsep kegentingan memaksa (compelling emergency), merujuk pada situasi yang membutuhkan tindakan hukum cepat dan tak mungkin menunggu proses legislasi biasa. Bencana alam berskala besar, seperti banjir Sumatera, jelas masuk dalam kategori ini karena menuntut respons segera, rehabilitasi, dan pemulihan bencananya.
Selain dasar konstitusi, terdapat juga aturan kedaruratan sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 7 ayat (2) menyaratkan lima indikator bencana nasional: jumlah korban, kerugian harta-benda, kerusakan sarana-prasarana, cakupan wilayah, dan dampak sosial-ekonomi. Kelima indikator ini telah terpenuhi. Bahkan melampaui beberapa kasus bencana yang ditetapkan sebagai bencana nasional di Sri Langka bulan lalu.
Pakar hukum lingkungan, Prof. Suhadi dari Fakultas Hukum USU, pun menyebut bahwa banjir Sumatera sudah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai bencana nasional. Sebagaimana dalam UU 24/2007 Pasal 51, penetapan status darurat bencana dilakukan pemerintah sesuai skala bencananya. Presiden pun tidak harus menunggu pengajuan resmi dari pemprov. Ketika kapasitas daerah telah terlampaui, pemerintah pusat justru berkewajiban mengambil alih.
Aktivasi bencana nasional pada dasarnya merupakan hak prerogatif presiden. Republik ini memang payah dalam menanggapi bencana, terbukti hanya dua bencana yang ditetapkan berskala nasional, Tsunami Aceh 2004 dan Covid-19. Meski agak lamban, kedua bencana nasional tersebut harunya dijadikan preseden bahwa negara mampu mengaktifkan status darurat bencana. Prosedurnya pun jelas, cukup melalui Perpres–atau dengan Perppu seperti saat Covid-19. Tapi masalahnya bukan bisa atau tidak, melainkan mengapa langkah itu tak ditempuh?
Kenapa Tak Kunjung Ditetapkan?
Desakan publik berdatangan pada Presiden agar bencana banjir Sumatera ditetapkan sebagai bencana nasional, salah satunya dari Gerakan Nurani Bangsa. Secara bencana tersebut, dalam surat yang ditandatangani Sinta Nuriyah–menilai besarnya jumlah korban, kerugian harta benda dan kerusakan akses komunikasi dan transportasi di tiga provinsi, menuntut mobilisasi sumber daya nasional yang terpusat dan terintegrasi. Ada beberapa hipotesa yang dapat menjelaskan sikap pemerintah tak kunjung menetapkan status bencana nasional.
Pertama, faktor anggaran dan prioritas fiskal. Menetapkan status nasional berarti pemerintah pusat wajib melakukan refocusing anggaran secara besar-besaran. Tak menutup kemungkinan berpotensi mengganggu program unggulan pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Barang tentu pemerintah pusat tak mau menanggung beban fiskal seperti ini. Namun jika anggaran menjadi alasan, lantas buat apa instrumen hukum bencana nasional disiapkan jika tidak digunakan ketika indikator hukumnya terpenuhi.
Di saat bersamaan, Pernyataan Presiden Prabowo di HUT Golkar (5/12/2025) mengenai pengerahan 50 helikopter ke lokasi bencana dan ia rencana menambah pembelian 200 helikopter baru hingga per januari 2026. Langkah ini impresif dan tak substantif, menjadikan bencana alam untuk menambah pembelian. Pendekatan teknis semata, tak dapat menggantikan urgensi dari perubahan status hukum yang memungkinkan mobilisasi anggaran, logistik, dan koordinasi lintas sektor secara nasional. Helikopter tentu membantu, tapi bukan itu inti masalahnya.
Kedua, tanggungjawab dan beban politik. Penetapan bencana nasional otomatis juga memindahkan komando dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Konsekuensinya, pusat memikul tanggung jawab penuh atas koordinasi, pembiayaan, hingga evaluasi. Bisa jadi ini dianggap sebagai risiko politik yang tidak perlu, terutama saat pemerintah menjaga narasi stabilitas nasional. Tapi masak iya pemerintah hitung-hitungan soal ini.
Ironisnya, pemerintah menolak bantuan dari negara lain. Karena dianggap uluran tangan dari luar negeri adalah bukti Indonesia tak mampu menangani bencananya sendiri. Aneh memang. Kekecewaan terhadap lambannya pemerintah, akhirnya masyarakat sipil bergerak cepat untuk membantu korban terdampak banjir di tiga provinsi. Misalnya Fery Irwandi, ia membuka donasi dalam 24 jam dan terkumpul 10 miliar dan langsung disalurkan. Apa respon pemerintah melihat ini? pemerintah menirunya dan membuka donasi juga.
Gelagat tak adanya kemauan politik semakin jelas, ketika Prabowo membantah desakan publik yang menginginkan status darurat bencana nasional. Presiden menegaskan bahwa status bencana nasional tak diperlukan, sebab situasi di lapangan dinilai masih terkendali, ia pun terus memonitor. Untuk itu, pemerintah menurutnya, akan membentuk Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Secepatnya pemerintah berencana membangun hunian sementara dan hunian tetap bagi korban.
Tiga provinsi Sumut, Sumbar dan Aceh bukan skala kecil. Bahkan salah satu provinsi memiliki luasan yang setara dengan Pulau Jawa. Akhirnya muncul pertanyaan, apakah respons pemerintah akan sama jika bencana sebesar ini menimpa pulau Jawa?





