Negara Ambil yang Diam

Opini111 views

Beberapa bulan terakhir, dua kebijakan negara menyita perhatian publik: Pertama, rencana penyitaan saldo rekening bank yang tak aktif selama 3 bulan atau lebih (rekening dormant), dan kedua, instruksi percepatan pengambilalihan tanah terlantar selama dua tahun untuk dikuasai negara. Kedua kebijakan ini hadir dalam waktu hampir bersamaan. Keduanya juga menyasar objek yang diam tidak aktif, tidak produktif, tidak digunakan. Namun, benarkah diam berarti boleh diambil?

Jika ditelusuri lebih dalam, kebijakan ini bukan hanya soal optimalisasi aset atau efektivitas tata kelola, melainkan mencerminkan watak baru negara yang semakin ekspansif terhadap ranah privat. Dalam diam, negara bergerak mengambil. Pertanyaannya atas nama siapa?

Rekening Tak Aktif, Hak Siapa?

Dalam Rapat Kerja bersama DPR Komisi XI (25 Juni 2024), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan regulasi mengenai rekening dormant atau pasif yang tidak memiliki transaksi selama tiga bulan. Meskipun OJK berdalih bahwa hal ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pelaporan dan meminimalkan fraud perbankan, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan membuka ruang penyitaan dana masyarakat secara tidak proporsional.

Padahal, berdasarkan POJK No. 6/POJK.03/2021, rekening dormant sebelumnya diatur secara internal oleh bank tanpa mengubah status kepemilikan dana. Namun dalam wacana terbaru, rekening pasif disebut akan diambil alih negara melalui mekanisme tertentu. Sinyal ini menimbulkan pertanyaan etik dan hukum, apakah rekening milik warga yang hanya tidak aktif selama tiga bulan layak dikategorikan sebagai aset tak bertuan?

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Data OJK per 2023 menunjukkan ada sekitar 6,4 juta rekening yang termasuk kategori dormant. Jika masing-masing menyimpan saldo kecil sekalipun (misalnya Rp100.000), maka terdapat potensi dana tidur sebesar Rp640 miliar. Di sinilah letak persoalannya: logika efisiensi fiskal tidak boleh serta merta menjadi dalih intervensi atas kepemilikan pribadi yang sah.

Tanah Nganggur atau Negara Tak Sabar?

Kebijakan serupa muncul dari Kementerian ATR/BPN yang, melalui Instruksi Menteri ATR/BPN No. 2 Tahun 2024, mempercepat proses pengambilalihan tanah terlantar atau tidak dimanfaatkan selama dua tahun. Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono bahkan menargetkan 5 juta hektare tanah yang diduga terlantar bisa ditarik kembali oleh negara hingga 2025.

Di atas kertas, kebijakan ini merupakan bagian dari reforma agraria dan upaya pemerataan penguasaan tanah. Namun dalam praktiknya, identifikasi tanah terlantar sangat problematik. Banyak warga di daerah menyimpan tanah untuk masa depan anak, atau karena keterbatasan modal untuk mengelola. Di sinilah muncul risiko kriminalisasi kepemilikan, tanah yang tak segera dimanfaatkan bisa disita negara tanpa pertimbangan sosiologis.

Kajian Sajogyo Institute (2022) menemukan bahwa kategori “tanah terlantar” sering kali tidak mempertimbangkan konteks sosial-ekonomi pemiliknya, terutama di wilayah transmigrasi dan pasca-konflik. Justru korporasi besar dan pemilik modal yang lebih sering dikecualikan dari kategori ini, meskipun mereka meninggalkan ribuan hektare tanpa fungsi selama bertahun-tahun.

Dengan kata lain, pendekatan fungsi sosial tanah kerap diterapkan secara selektif: keras terhadap warga, lunak terhadap oligarki.

Negara sebagai Pemilik atau Penjamin?

Dua kebijakan ini memperlihatkan pergeseran posisi negara dari penjamin hak warga menjadi pemilik atas nama efisiensi. Di sinilah muncul ketegangan antara prinsip legalitas dan keadilan substantif. Dalam banyak hal, baik rekening maupun tanah adalah bentuk akumulasi hak yang sah dan sering kali didapat dengan perjuangan panjang.

Filsuf Jerman Jürgen Habermas mengingatkan bahwa negara demokratis seharusnya tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga memiliki legitimasi substantif yakni diterima oleh warga karena keadilannya. Apakah adil menyita uang rakyat yang hanya diam? Apakah adil mencabut kepemilikan tanah karena tak langsung ditanami?

Di sisi lain, argumentasi pemerintah tentang optimalisasi aset memang tidak sepenuhnya salah. Indonesia menghadapi defisit fiskal, target redistribusi lahan yang tak tercapai, serta kebutuhan anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang mencapai Rp466 triliun. Dalam situasi ini, godaan terhadap aset ‘pasif’ milik rakyat menjadi besar.

Namun seperti diingatkan oleh Amartya Sen (2009), pembangunan yang melanggar hak dasar justru mengingkari tujuan keadilan itu sendiri.

Risiko pada Kepercayaan Publik

Langkah negara yang cenderung sepihak juga menyimpan bahaya jangka panjang: menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi. Di sektor keuangan, risiko ini nyata. Survei Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tahun 2023 menunjukkan bahwa hanya 54% responden benar-benar memahami bahwa uang mereka di bank dijamin negara, sisanya ragu atau tidak tahu.

Jika wacana pengambilalihan rekening pasif berlanjut tanpa kepastian hukum yang memadai, maka bukan tidak mungkin terjadi penarikan dana besar-besaran oleh masyarakat yang khawatir. Hal ini bisa mencederai inklusi keuangan yang selama ini dibangun dengan susah payah.

Demikian pula dalam konteks tanah, kebijakan penyitaan atas tanah yang diam bisa memicu konflik agraria baru, terutama jika proses pendataan tidak partisipatif. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat bahwa pada 2023 terjadi 212 konflik agraria, dengan 85 persen melibatkan negara dan aparat. Tanpa kehati-hatian, kebijakan tanah terlantar justru memperluas ketimpangan, bukan memperkecilnya.

Jalan Tengah yang Perlu Diperjuangkan

Negara memang punya hak untuk mengatur. Tapi hak warga atas properti juga dijamin oleh konstitusi. Pasal 28H UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas milik pribadi dan bahwa hak itu tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Maka yang perlu dibangun adalah mekanisme dialogis, bukan sepihak.

Dalam konteks rekening, pendekatan yang lebih adil adalah pemberian notifikasi dan tenggat waktu yang masuk akal (misalnya 12 bulan), serta penyediaan kanal reaktivasi sederhana. Adapun dalam soal tanah, perlu audit independen berbasis data spasial dan sosial, serta jaminan bahwa tanah-tanah eks korporasi dan elit juga dievaluasi secara adil.

Sementara itu, di ruang publik, diskusi soal fungsi sosial harus diperluas, bukan hanya berfokus pada pemanfaatan ekonomis, tetapi juga pada dimensi sosial, budaya, dan ekologis dari kepemilikan.

Negara boleh bertindak, tetapi bukan atas dasar ketergesaan. Negara boleh menata, tapi bukan mengambil karena warga diam.

Dalam masyarakat demokratis, yang diam belum tentu lalai. Dan yang aktif belum tentu adil.

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *