Negara Ambil yang Diam

Dalam Rapat Kerja bersama DPR Komisi XI (25 Juni 2024), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan regulasi mengenai rekening dormant atau pasif yang tidak memiliki transaksi selama tiga bulan. Meskipun OJK berdalih bahwa hal ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pelaporan dan meminimalkan fraud perbankan, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan membuka ruang penyitaan dana masyarakat secara tidak proporsional.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.