KABARMADURA.ID | SUMENEP – Korban Erina Adinisa (EA) resmi mengajukan permohonan banding atas putusan hakim terkait kasus pelecehan seksual di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Negara Indonesia (BNI) Prenduan Kabupaten Sumenep. EA mendesak agar putusan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) diterapkan seadil-adilnya.
Pengacara korban, Zakaria Nuriman Wanda menuturkan, putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep belum memuaskan. Pelaku hanya memperoleh kurungan penjara selama 10 bulan dan membayar restitusi terhadap korban Rp5.430.000.
“Kami mewakili korban agar selalu konsisten memperjuangkan keadilan,” ujarnya kepada Kabar Madura, Selasa (5/12/2023).
Pihaknya menuturkan, persoalan pelecehan seksual seharusnya hukumannya lebih berat. Paling tidak sekitar 15 tahun penjara, jika hanya 10 bulan maka nantinya tidak bisa dipungkiri perbuatan yang sama juga akan dilakukan setiap orang.
“Intinya kami mendesak agar segera ada putusan dari hakim,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Hanis Aristya Hermawan mengaku, mengenai kasus pelecehan seksual BNI, kedua belah pihak mengajukan banding lantaran putusan tidak sesuai harapan korban.
“Saat ini masih proses persidangan di Kejagung,” ucapnya.
Sementara itu, Humas PN Sumenep Muhammad Arief hingga saat ini belum memastikan kapan selesainya persidangan di Kejagung. Dia hanya menegaskan, biasanya paling cepat 3 bulan sejak mengajukan banding pada 15 November 2023 kemarin.
“Saya tidak bisa memastikan karena dari pengadilan tinggi, jika sudah selesai biasanya ada laporan ke kami,b maka nanti akan diinformasikan ya,” paparnya.
Diketahui, kasus pelecehan seksual yang menimpa AE dilimpahkan oleh PN Sumenep dengan surat B/308/M.5.35./EUL.2/V/2023 dangan Nomor Perkara 87/Pid.B/2023/PN SMP pada Jumat 05 Mei 2023. Setelah itu pada 15 November diputus dan keduanya mengajukan permohonan banding.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Totok Iswanto





