Korban Erina Adinisa (EA) resmi mengajukan permohonan banding atas putusan hakim terkait kasus pelecehan seksual di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Negara Indonesia (BNI) Prenduan Kabupaten Sumenep. EA mendesak agar putusan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) diterapkan seadil-adilnya.
Korban Pelecehan Seksual BNI Prenduan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





