PAD dari Pajak Restoran Capai 77 Persen, BPPKAD Sampang: Target Cukup Tinggi

News65 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SAMPANG-Memasuki triwulan akhir, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak restoran atau rumah makan di Sampang masih mencapai 77 persen dari target yang telah ditentukan. 

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang Moh Heldyas Setya Risanto, tahun ini target PAD dari sektor pajak restoran sebesar Rp3.450.000.000. Untuk mencapai target itu masih kurang sekitar 23 persen.

“Sampai saat ini pendapatan asli daerah dari sektor pajak restoran sudah terealisasi sebesar 77,7 persen,” tegasnya, Rabu (25/10/2023).

Pria yang karib disapa Dias itu menambahkan, target PAD dari pajak restoran cukup tinggi. Sehingga, dia belum bisa memastikan apakah target itu bisa tercapai hingga tutup tahun nantinya, yang hanya hanya menyisakan waktu sekitar dua bulan.

Baca Juga:  Uji Coba Portal Parkir Baru Pasar Anom Timbulkan Antrean Panjang

“Target PAD sektor pajak restoran ini bisa tercapai, bisa juga tidak. Tapi, kami harus tetap optimis dalam melaksanakan tugas kami di BPPKAD,” tambah Dias.

Selain itu, Dias juga tidak menyebut kendala secara rinci yang ditemui di lapangan dalam upaya memenuhi target PAD yang telah ditentukan. Sebab, dirinya masih baru menduduki jabatan di BPPKAD.

“Kalau bicara kendala, yang pasti ada. Tapi saya belum mengetahui secara pasti karena saya baru disini. Yang pasti kami terus berusaha untuk bisa mencapai target PAD itu,” tukasnya.

Baca Juga:  DPKS Antisipasi Penyimpangan PIP yang Dianggap Kerap Terjadi di Sumenep

Pewarta: KM70

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *