PAD dari Pajak Restoran Capai 77 Persen, BPPKAD Sampang: Target Cukup Tinggi

News109 views

KABARMADURA.ID | SAMPANG-Memasuki triwulan akhir, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak restoran atau rumah makan di Sampang masih mencapai 77 persen dari target yang telah ditentukan. 

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang Moh Heldyas Setya Risanto, tahun ini target PAD dari sektor pajak restoran sebesar Rp3.450.000.000. Untuk mencapai target itu masih kurang sekitar 23 persen.

“Sampai saat ini pendapatan asli daerah dari sektor pajak restoran sudah terealisasi sebesar 77,7 persen,” tegasnya, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga:  LKPj Sumenep 2025 Disorot DPRD, Pemerataan Pembangunan Kepulauan Jadi Catatan

Pria yang karib disapa Dias itu menambahkan, target PAD dari pajak restoran cukup tinggi. Sehingga, dia belum bisa memastikan apakah target itu bisa tercapai hingga tutup tahun nantinya, yang hanya hanya menyisakan waktu sekitar dua bulan.

“Target PAD sektor pajak restoran ini bisa tercapai, bisa juga tidak. Tapi, kami harus tetap optimis dalam melaksanakan tugas kami di BPPKAD,” tambah Dias.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Selain itu, Dias juga tidak menyebut kendala secara rinci yang ditemui di lapangan dalam upaya memenuhi target PAD yang telah ditentukan. Sebab, dirinya masih baru menduduki jabatan di BPPKAD.

Baca Juga:  Sumenep Genjot PAD Lewat Transaksi Elektronik, DPRD Bidik Transparansi

“Kalau bicara kendala, yang pasti ada. Tapi saya belum mengetahui secara pasti karena saya baru disini. Yang pasti kami terus berusaha untuk bisa mencapai target PAD itu,” tukasnya.

Pewarta: KM70

Redaktur: Sule Sulaiman

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *