KABAR MADURA | Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sumenep atau Perumda Air Minum Sumekar berencana menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD) di tahun 2025. Namun nilai kenaikan itu akan menunggu hasil PAD yang diperoleh tahun 2024 ini. Dengan begitu, harus pula menaikkan tarif kepada pelanggannya.
Sejauh ini, kata Direktur PDAM Sumenep Febmi Noerdiansyah, akumulasi PAD yang masuk belum diketahui, karena belum direkapitulasi. Sedangkan di tahun 2024 ini, target PAD senilai Rp300 juta.
Febmi mengklaim bahwa sudah 6 tahun lamanya tidak pernah melakukan penyesuaian tarif. Padahal idealnya, penyesuaian tarif itu dilakukan setiap 2-3 tahun sekali. Selain itu, setiap kali ada pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selalu ditanyakan alasan tidak menaikkan tarif.
Kenaikan itu akan merujuk pada peraturan gubernur Jawa Timur dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep.
“Kayaknya tahun ini belum ada kenaikan tarif, sehingga target PAD tidak dinaikkan,” tegas pria yang saat ini juga sebagai ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Sumenep tersebut.
Namun PDAM Sumenep tidak akan sepenuhnya merujuk pada keputusan Gubernur Jawa Timur, melainkan akan melakukan secara bertahap, demi menjaga inflasi daerah. Termasuk mensosialisasikan terlebih dahulu.
“Kalau di peraturan gubernur itu batas minimalnya sebesar Rp4.400 ya kurang lebih, kalau kami masih Rp2.800,” ujarnya.
Untuk pelanggan niaga dan industri, tidak ada kenaikan tarif. Selama ini dianggap sudah stabil dan memberikan kontribusi cukup besar.
“Diharapkan penyesuaian tarif ini, kami juga akan berusaha meningkatkan pelayanan kami agar makin baik dan makin profesional, nanti akan disosialisasikan juga,” pungkas Febmi. (ara/waw)