KABAR MADURA | Penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan akan ditentukan dari putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara sengketa pilkada yang diajukan pasangan calon bupati-wakil bupati Pamekasan Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Berbakti).
Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan Hanafi menyampaikan, pembacaan putusan dismissal diagendakan MK pada sidang ketiga atas perkara tersebut. Rencananya digelar pada 5 Februari 2025. Putusan tersebut akan membacakan diterima dan ditolaknya permohonan dari pemohon atas sengketa yang diadukan.
Apabila permohonan sengketa ditolak maka akan segera ada penetapan. Sedangkan jika status perkaranya diterima dan dilanjutkan ke agenda persidangan selanjutnya, maka secara otomatis penetapan dan pelantikannya menunggu proses hukum tersebut selesai.
“Kalau MK mengabulkan permohonan pemohon, maka sidang akan terus berlanjut ke tahap pembuktian,” paparnya, Minggu (2/2/2025).
Sedangkan untuk proses pelantikan pemenang pilkada di Pamekasan, pihaknya tetap atas petunjuk dari KPU pusat, karena keputusannya bersifat hirarkis.
“Jadi prinsipnya kami menunggu arahan dari KPU RI atau KPU provinsi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pamekasan Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus mengaku juga menunggu putusan atas sidang ketiga yang akan digelar pada 5 Februari 2025.
“Jadi untuk pengesahan dan pelantikannya, kami nunggu hasil sidang dulu, kalau sudah final, maka kami KPU-Bawaslu menyiapkan pengesahan dan pelantikannya,” imbuhnya. (rul/waw)