Pemkab Pamekasan Anggarkan Hibah Keagamaan Rp3 Miliar

Berita, News245 views

KABAR MADURA | Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Pamekasan sudah memproyeksikan anggaran sekitar Rp3 miliar untuk dana hibah keagamaan. Hibah itu nantinya akan disalurkan untuk masjid, musala, dan yayasan di tahun 2025.

Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setkab Pamekasan Abrari Rais menyampaikan, meski sudah menyiapkan anggaran Rp3 miliar, namun pihaknya belum memproyeksikan jumlah penerima manfaat hibah tersebut.

Pemberian dana hibah kepada masing-masing calon penerima tidak sama, disesuaikan dengan jenisnya. Untuk batasan maksimal dalam pemberian hibah kepada yayasan sebesar Rp150 juta, musala maksimal Rp50 juta, dan masjid Rp100 juta. 

Baca Juga:  Bupati Pamekasan Tetapkan Libur Guru 15 Hari dan Percepat Pengisian Kepala Puskesmas

Abrari menjelaskan, jika nanti ploting anggaran penerima lebih banyak ke yayasan, maka jumlah penerima hibah akan semakin sedikit. Jika hibahnya lebih banyak kepada musala, maka titik sebaran penerima semakin banyak.

“Besaran dana hibah dari masing-masing, musholla, masjid, dan yayasan tidak sama,” paparnya, Rabu (4/12/2024).

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Untuk acuan dalam pemberian dana hibah keagamaan tersebut disesuaikan peraturan yang ada dengan melalui berbagai mekanisme. Di antaranya para pihak yang ingin mendapatkan dana hibah harus melakukan permohonan pengajuan, kemudian pihaknya nanti akan melakukan telaah staf, selanjutnya dilakukan survey ke lokasi.

Baca Juga:  Satgas MBG Pamekasan Perketat Pengawasan, Sejumlah SPPG Masih Terkendala IPAL dan Izin

Setelahnya, dilakukan berbagai pertimbangan atas usulan yang diterima. Jika memenuhi syarat, semisal yayasan berbadan hukum, musala dan masjid ada sertifikat dari Kemenag, maka akan diputuskan usulan yang diterima, kemudian akan mendapatkan surat keputusan sebagai penerima.  

“Jadi bentuknya hibah uang yang ditransfer ke masing-masing penerima manfaat, jadi mereka yang melaksanakan kegiatannya sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang diajukan,” terangnya. (rul/pin)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *