KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sudah mencabut usulan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Alasannya, hasil rapat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan akan disatukan dengan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan Sumiyati menyampaikan, dengan dicabutnya usulan pemkab, persiapannya langsung dilanjutkan dengan penyusunan naskah akademik ulang terhadap raperda tersebut. Terlebih, poin pembahasan BPJS ketenagakerjaan akan menjadi bagian dari raperda tersebut.
“Jadi isinya masih digodok lagi, pengusulnya Diskop, UKM dan Naker (Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja) Pamekasan,” paparnya, Selasa (7/1/2024).
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Muttaqin menyampaikan, raperda ketenagakerjaan sudah diusulkan sejak 2022. Sedangkan raperda BPJS ketenagakerjaan diusulkan pada 2023 lalu, tetapi belum tuntas dibahas.
“Jadi dewan (DPRD Pamekasan) menghendaki disatukan saja, dua raperda yang diusulkan menjadi itu toh belum ditetapkan juga, adapun untuk NA satu-satu sudah sebenarnya, tapi kan ini kami perbaiki lagi, jadi BPJS ketenagakerjaan ada bab tersendiri nantinya,” terangnya.
Terpisah, anggota Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Tabri S. Munir membenarkan bahwa disatukannya dua usulan itu karena sebelumnya sudah dibahas di internalnya, sehingga raperda tersebut tidak dimasukan pada program pembentukan peraturan daerah (propemperda) 2025.
“Jadi eksekutif dan legislatif sudah melakukan pembahasan, makanya yang cabut usulan raperda BPJS Ketenagakerjaan itu kan eksekutif,” ujarnya. (rul/waw)