Pemkab Pamekasan Harus Lunasi Utang PEN Rp19 Miliar di 2025

KABAR MADURA | Setelah menjalani cicilan selama lima tahun, utang  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dari dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) masih tersisa sekitar  Rp19 miliar. Nominal tersebut harus dibayar juga di tahun 2025 ini. Sedangkan kondisi anggaran sedang dalam proses efisiensi. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir mengatakan, pasca terjadinya Covid-19 pada 2020 lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil kebijakan untuk adanya pemulihan perekonomian melalui dana PEN. 

Pemkab Pamekasan mengajukan pinjaman sebesar Rp150 miliar, tetapi dalam perkembangannya terdapat Rp85 miliar yang disetujui. 

Baca Juga:  Bupati Pamekasan Targetkan Pengisian Kekosongan Kepala Sekolah Rampung Bulan Depan

Saat ini, beban tersebut jadi tanggungan Pemkab Pamekasan, utamanya kepemimpinan bupati yang baru dilantik di awal 2025 ini. Sementara, pemerintah pusat memerintahkan berhemat anggaran. Sejumlah program dikurangi anggarannya atau ditiadakan.

“Cicilan terakhir tahun ini, berkisar Rp19 miliar, dari Rp85 miliar yang disetujui dari usulan Rp150 miliar,” jelas Sahrul, Rabu (26/3/2025).

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Setiap tahun, Pemkab Pamekasan berkewajiban membayar Rp21 miliar. Mekanisme pembayarannya, Kemenkeu langsung memotong dari dana alokasi umum (DAU) yang diperoleh. Pemotongan tersebut sudah berjalan sekitar 5 tahun.

Baca Juga:  DPRD Pamekasan Soroti Kemiskinan dan Pengangguran dalam Pembahasan LKPJ 2025

Sesuai dengan komitmen, pembayaran diputuskan dengan estimasi Rp1,7 miliar setiap bulan. Tapi sisa utangnya berkisar Rp19 miliar di 2025. 

“Jadi pembayarannya setiap bulan ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) punya Kemenkeu,” imbuhnya. 

Dana pinjaman tersebut dikelola tiga organisasi perangkat daerah (OPD), Dinas Pekerjaan Umum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).(rul/waw)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *