KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menunggak pembayaran iuran ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selama enam bulan terakhir, yakni dari Juli hingga Desember 2024.
Pemkab tidak mampu membayar iuran 183 ribu Penerima Bantuan Iuran Daerah (BPID) sejumlah Rp41 miliar. BPID ini merupakan program bantuan iuran khusus untuk kepesertaan Universal Health Coverage (UHC).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Nuzuludin Hasan mengungkapkan, Pemkab Pamekasan menunggak pembayaran iuran kepesertaan BPID selama enam bulan. Namun, tunggakan itu sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait. Sebagian dari tunggakan tersebut akan dibayarkan pada tahun ini dan sisanya pada tahun 2025.
“Sudah ada komitmen dari Pemkab Pamekasan mengenai tunggakan itu, setengahnya akan dibayarkan di 2024, kemudian sisanya di 2025. Tapi, kami belum tahu berapa angka konkritnya,” ujarnya, Selasa (12/17/2024).
Dia menjelaskan, pada klausul kontrak antara BPJS Kesehatan dengan Pemkab Pamekasan disebutkan bahwa apabila pemkab tidak membayar iuran dengan tepat waktu, maka akan diputus seluruh kepesertaannya. Akan tetapi, untuk kasus di Pamekasan ini, pihaknya masih mempertimbangkan kepentingan besar dari pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Selain itu, pemkab masih berkomitmen untuk membayar tunggakan tersebut.
“Pemkab Pamekasan berkomitmen untuk tetap melanjutkan program UHC ini, karena dampaknya sangat baik terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Memang piutang yang enam bulan ini jadi masalah,” terangnya.
Awalnya rata-rata pembayaran iuran setiap bulannya Rp6,5 miliar. Namun, tambahnya, saat ini menjadi Rp6,9 miliar per bulan. Sebab, kepesertaan BPJS Kesehatan di Pamekasan sudah menjadi 99 persen.
Sejatinya, lanjut Nuzul, tunggakan Pemkab Pamekasan mengenai iuran BPID tidak hanya terjadi pada tahun ini. Melainkan, pada tahun lalu, juga berutang sekitar Rp19 miliar dan sudah dilunasi per April 2024.
“2023 itu pembayaran sampai bulan September. Mereka itu ada piutang Rp19 miliar, tapi sudah lunas,” tukasnya. (rul/zul)





