KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mendorong agar petambak garam bisa masuk dalam daftar penerima kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Usulan tersebut disampaikan dalam forum daring bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang tengah membahas revisi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Pamekasan Bachtiar Effendi menjelaskan, aturan saat ini belum mengakomodasi kebutuhan energi petambak garam, padahal kondisi di tiap daerah berbeda.
“Untuk Pamekasan, kami mengusulkan agar petambak garam juga mendapat kuota solar subsidi,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskan) Pamekasan, Abdul Fata. Dia menyebut, pihaknya sudah mengajukan permohonan resmi ke BPH Migas mengenai usulan tersebut.
“Sesuai aturan sekarang, petambak garam memang belum termasuk pengguna BBM tertentu (JBT). Tapi kami sudah mengusulkan agar dimasukkan, tinggal menunggu rakor dengan KKP serta perubahan peraturannya,” jelasnya.
Sejauh ini, kewenangan penerbitan rekomendasi solar subsidi di Pamekasan berada pada lima organisasi perangkat daerah (OPD), yaitu Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Bagian Kesra Setda Pamekasan, dan Dinas Perikanan. Rekomendasi itu digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari alat pertanian, layanan puskesmas, hingga operasional panti asuhan.
Di sisi lain, Bachtiar memastikan ketersediaan solar subsidi di Pamekasan masih dalam kondisi aman. Dari kuota 32.185 kiloliter (kl) hingga Juli 2025, tercatat sudah terserap 18.416 kl. Distribusi di SPBU juga berjalan normal dengan antrean kendaraan yang masih terkendali.
“Secara kasat mata, dilihat dari antrian kendaraan bermotor, kebutuhan solar di Pamekasan masih teratasi. Stok solar bersubsidi relatif aman,” ungkapnya. (rul/zul)






