KABAR MADURA | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur membuka layanan pemutihan pajak tahap 1 untuk masyarakat Jatim.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap 1 itu berkenaan dalam rangka menyambut hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Program itu tentu menjadi angin segar bagi masyarakat karena bisa membayar pajak tanpa dikenai denda keterlambatan.
Pemutihan pajak Jatim tahap 1 akan berlangsung dari Juli hingga September 2025.
Kemudian, program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu akan dilanjut ke tahap dua, yakni pada Oktober hingga Desember.
Apabila merujuk pada skema tahun-tahun sebelumnya, pemutihan tidak hanya berlaku untuk tunggakan pajak tahunan, namun juga bisa mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bekas (BBNKB II).
Berikut komponen yang biasanya dibebaskan dalam program pemutihan pajak:
- Bebas BBNKB untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)
- Bebas sanksi administratif untuk keterlambatan PKB dan BBNKB
- Penghapusan PKB progresif
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat
Untuk mendapatkan layanan pemutihan pajak, terdapat beberapa syarat dokumen yang perlu dilengkapi, yakni KTP, STNK dan BPKB, cek fisik kendaraan khususnya bila mengganti nomor. (nur)





