KABAR MADURA | Saksi yang dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 tambah meluas. Selain dari unsur kepala desa atau kades, Kejari Sumenep juga memintai keterangan Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep Lisal Noer Anbiyah.
Lisal mengungkapkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan Kejari Sumenep mengenai kasus BSPS. Menurutnya, pemanggilan itu hanya bersifat klarifikasi.
“Saya hadir langsung untuk memberikan penjelasan. Sifatnya hanya klarifikasi umum saja, tidak lebih dari itu,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).
Pemanggilan itu dilakukan pada pertengahan Maret lalu. Tujuannya sama dengan pemanggilan sejumlah kades, yakni sebagai bagian dari proses pengumpulan data dan bahan keterangan. Lisa menyebut, dalam kesempatan itu pihaknya memberikan informasi terkait mekanisme pelaksanaan dan peran Disperkimhub Sumenep dalam mengawal program BSPS 2024.
Lisal mempertegas bahwa program BSPS itu bukan inisiatif daerah, melainkan berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan pendanaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Perlu diluruskan bahwa program BSPS ini merupakan program pusat. Dinas hanya memfasilitasi pelaksanaan teknis di lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata membenarkan bahwa selain kades, pihaknya juga telah mengundang unsur dari dinas teknis terkait untuk memberikan klarifikasi.
“Iya, dari unsur dinas juga ada yang kami undang untuk dimintai keterangan. Tapi masih dalam tahap pengumpulan data,” paparnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Sumenep juga memanggil lima kades pada 9 April 2025 lalu. Mereka menjadi sampel dari 126 desa di 23 kecamatan yang tercatat sebagai pengusul program BSPS tahun 2024. (ara/zul)





