Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka di Balik Fim Pendek Guru Tugas

Headline, News557 views

KABAR MADURA-Tiga orang di balik konten film pendek berjudul Guru Tugas II akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu berinisial S, Y dan A, masing-masing memiliki peran berbeda dalam video tersebut.

Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda  Jatim telah menetapkan ketiganya  sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi maupun saksi ahli terkait dugaan pelanggaran hukum dalam konten tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk saksi ahli, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dan ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto kepada awak media, Jumat (10/5/2024).

Sebelumnya, konten yang tayang di kanal Youtube  tersebut mendapat kritik keras dari sejumlah pihak. Bahkan dianggap meresahkan masyarakat karena terdapat visualisasi adegan dewasa dalam videonya.

Baca Juga:  Mengenal Yeni Apriliyanti, Duta GenRe Pamekasan 2023, Merangkum Mimpi dalam Coretan Kertas di Dinding

Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tiga orang tersebut diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu, 8 Mei 2024 lalu. Setelah diperiksa, hasilnya  ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini mereka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim.

Ketiga tersangka itu memiliki peran masing-masing di video tersebut. Kombes Pol. Dirmanto menjelaskan, Y adalah pemilik akun sekaligus pengunggah video, S sebagai pemeran ustad, kemudian A sebagai juru kamera.  Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 terkait ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *