KABAR MADURA-Tiga orang di balik konten film pendek berjudul Guru Tugas II akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu berinisial S, Y dan A, masing-masing memiliki peran berbeda dalam video tersebut.
Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi maupun saksi ahli terkait dugaan pelanggaran hukum dalam konten tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk saksi ahli, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dan ketiganya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto kepada awak media, Jumat (10/5/2024).
Sebelumnya, konten yang tayang di kanal Youtube tersebut mendapat kritik keras dari sejumlah pihak. Bahkan dianggap meresahkan masyarakat karena terdapat visualisasi adegan dewasa dalam videonya.
Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tiga orang tersebut diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu, 8 Mei 2024 lalu. Setelah diperiksa, hasilnya ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini mereka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim.
Ketiga tersangka itu memiliki peran masing-masing di video tersebut. Kombes Pol. Dirmanto menjelaskan, Y adalah pemilik akun sekaligus pengunggah video, S sebagai pemeran ustad, kemudian A sebagai juru kamera. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 terkait ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Redaktur: Wawan A. Husna