Polres Pamekasan Panggil Dua Saksi atas Kasus Dugaan Jual Beli Kios Pasar Kolpajung

Banner Iklan

KABAR MADURA | Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan sudah memanggil dua saksi atas laporan kasus dugaan jual beli kios Pasar Kolpajung. Hal itu dilakukan setelah mendapatkan laporan kasus tersebut pada Agustus 2024 lalu

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menyampaikan, pihaknya belum bisa menyampaikan kepada publik siapa yang melaporkan kasus dugaan jual beli kios tersebut. Namun, dia memastikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.

“Intinya memang ada pengaduan mengenai (dugaan jual beli kios) Pasar Kolpajung itu. Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan, kami sudah melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait, kami sudah melakukan klarifikasi kurang lebih terhadap dua orang saksi,” jelasnya kepada Kabar Madura,  Senin (4/11/2024).

AKP Doni menjelaskan, pihaknya juga telah memanggil Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan untuk dimintai keterangan. Akan tetapi, pihak berkaitan tidak memenuhi panggilan. Maka dari itu, dalam waktu dekat, Polres Pamekasan akan memanggilnya kembali.

Baca Juga:  Superior Kala Melawan PSIS, Mauricio Minta Skuad Madura United FC Jaga Konsistensi

“Undangan yang pertama Disperindag Pamekasan belum hadir,” tegasnya.

Akan tetapi, AKP Doni tidak menyebut secara pasti deadline penuntasan kasus dugaan jual beli kios pasar tersebut. Mengingat, setiap penuntasan perkara harus melewati beberapa tahapan. Dia hanya berjanji akan menuntaskan sesegera mungkin.

“Tahapan saat masih dalam proses klarifikasi. Jadi masih dalam tahap penyelidikan. Nanti setelah itu bagaimana hasilnya, apakah nanti akan dinaikan lagi ke tahap berikutnya, nanti akan dilakukan gelar perkara,” ungkap AKP Doni.

Sementara itu, Ketua Front Aksi Massa (FAMAS) Abdus Salam Marhen mengutarakan, dugaan jual beli kios Pasar Kolpajung itu terendus setelah dilakukan penggalian data ke sejumlah pedagang. Berdasarkan hal itu, pihaknya berani melakukan dua kali aksi ke Disperindag Pamekasan dan bertekad untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Baca Juga:  Ops Zebra Semeru 2024, Polres Pamekasan Pastikan Tidak Terkendala Sarana dan Prasarana

Namun, kata Abdus Salam, setelah dua kali melakukan aksi, pihaknya mengurungkan niat untuk melaporkan kasus itu ke kepolisian. Sebab, sudah ada aduan yang lebih awal masuk mengenai kasus yang sama.

“Ada beberapa dugaan pelanggaran terkait kios, di antaranya ada dugaan jual beli, karena banyak dari pedagang itu harus membayar puluhan juta untuk dapat menempati kios tertentu di Pasar Kolpajung. Nominal itu kisarannya, kalau yang di bawah, Rp70 juta ke atas, dan kalau yang di atas, Rp60 juta ke bawah. Itu nominal yang sempat disampaikan pedagang ke kawan-kawan saya,” paparnya. (rul/zul)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *