Polres Sampang Akui Penanganan Kekerasan Seksual Masih Tersendat

Hukum, Berita150 views

KABAR MADURA | Puluhan kasus kekerasan seksual di Sampang hingga kini belum terselesaikan. Polres Sampang mengakui masih menghadapi sejumlah kendala dalam proses penyelidikan (lidik), sehingga penanganan perkara berjalan lambat.

Berdasarkan data Polres Sampang, dalam tiga tahun terakhir tercatat 57 laporan kasus kekerasan seksual. Dari jumlah tersebut, 42 kasus sudah tuntas, sementara sisanya masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

Rinciannya, pada 2023 terdapat 24 laporan dan seluruhnya telah diselesaikan. Pada 2024, terdapat 21 laporan, namun hanya 11 kasus yang tuntas, 9 masih dalam tahap lidik, dan satu kasus masuk tahap sidik. Hingga September 2025, tercatat 12 laporan, dengan tujuh kasus selesai, tiga masih dalam lidik, dan dua dalam sidik.

Baca Juga:  Tera' Ta' A-dhemar

Pelaksana harian (Plh) Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, kendala terbesar dalam penanganan kasus adalah minimnya keterangan saksi dari masyarakat.

“Kendala lidik, masyarakat enggan menjadi saksi dan tidak mau repot dengan hal-hal yang menyangkut hukum. Khususnya kasus pelecehan seksual yang dianggap tabu untuk dibicarakan,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Eko menambahkan, sebagai upaya pencegahan, Polres Sampang melalui bhabinkamtibmas terus memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Babhinkamtibmas sebagai ujung tombak yang dekat dengan masyarakat selalu memberikan imbauan kepada masyarakat, dan setiap babhin tersebut melaksanakan sambang tokoh dan sambang desa,” imbuhnya.

Baca Juga:  Solar Bocor Ungkap Jual Beli BBM Subsidi Ilegal, Polres Bangkalan Ringkus Lima Tersangka

Menanggapi hal itu, Ketua Korps HMI Wati (Kohati) Cabang Sampang Homsah menekankan agar tidak ada permainan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

“Perlu atensi dan keseriusan dari APH. Ini ada apa, polisi kok terkesan lemah kalau menangani kasus pencabulan,” tegasnya. (yan/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *