KABAR MADURA | Kepolisian Resor (Polres) Sampang memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di sejumlah desa.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menegaskan, pihaknya akan mengawal penuh jalannya program tersebut agar berjalan sesuai aturan.
“Tentunya kita akan memberikan atensi terhadap segala kegiatan yang melanggar hukum termasuk praktek Pungli PTSL,” ujarnya, Minggu (24/8/2025).
Sebagai langkah awal, Polres Sampang akan melakukan penyelidikan sekaligus memverifikasi titik-titik lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya pungli.
“Kita akan melakukan penyelidikan untuk memverifikasi titik-titik lokasi kejadian Pungli,” tegasnya.
Namun, Hartono menekankan bahwa kepolisian tidak bisa gegabah dalam mengambil tindakan hukum tanpa dasar yang jelas. Hingga kini, Polres Sampang belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan pungli tersebut.
“Kita tidak bisa melakukan penindakan dengan alasan katanya, dan yang paling penting masyarakat dapat melaporkan secara langsung kepada kami desa mana kejadiannya itu lebih baik, karena sejauh ini belum ada laporan yang kami terima terkait permasalahan ini,” jelasnya.
AKBP Hartono menambahkan, luasnya wilayah Kabupaten Sampang dengan jumlah desa mencapai 180 membuat proses penelusuran membutuhkan waktu.
“Pastinya kita butuh proses untuk menentukan titik desa yang bermasalah, kalau dari 180 desa dengan kejadian yang sama tentu kita membutuhkan waktu yang tidak singkat,” pungkasnya. (yan/din)





