Bawa Bukti Transfer dan Video, Nelayan Banyuates Sampang Laporkan Dugaan Penggelapan Dana Rumpon

News, Hukum189 views

KABAR MADURA | Nelayan asal Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Sampang, didampingi kuasa hukumnya Ali Topan, resmi melaporkan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon ke Polda Jawa Timur (Jatim), Kamis (21/8/2025).

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1206/VIII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur dan ditandatangani langsung oleh Kepala SPKT Polda Jatim, Kompol Veri Triyanto. Dalam prosesnya, perwakilan nelayan diperiksa hampir dua jam untuk memberikan keterangan awal.

Ali Topan mengatakan, laporan itu terkait dugaan penggelapan dana kompensasi yang seharusnya menjadi hak nelayan. Terlapor berinisial S disebut sebagai pihak penerima dana ganti rugi.

“Kami telah resmi melaporkan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon. Terlapornya berinisial S, dan kami minta kasus ini segera diproses secara hukum,” ujarnya, Minggu (24/8/2025).

Baca Juga:  Progres Pembangunan SR Jatim di Sampang Tembus 33,359 Persen 

Topan menekankan agar penyidik tidak hanya berhenti pada satu nama. Dia menyebut, kasus ini turut menyeret sejumlah pihak lain, termasuk Bupati Sampang, Petronas, dan SKK Migas.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Kami minta penyidik juga memeriksa Bupati Sampang, Petronas, dan SKK Migas. Mereka sendiri yang menyatakan bahwa kewajiban ganti rugi rumpon nelayan sudah dibayarkan sejak 2024 kepada Pemkab Sampang,” tegasnya.

Dalam laporannya, nelayan menyerahkan sejumlah barang bukti, mulai dari bukti transfer Rp6,3 miliar ke rekening Mandiri atas nama S, hingga rekaman video pengakuan pihak SKK Migas yang menyebut pembayaran telah dilakukan sejak tahun 2024.

Baca Juga:  Belum Punya Gedung Permanen, Siswa Baru Sekolah Rakyat Pamekasan Dipindah ke Sampang

“Bukti-bukti sudah kami serahkan, mulai dari bukti transfer miliaran rupiah hingga pengakuan video pihak SKK Migas,” jelas Topan.

Menurutnya, kasus ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan kewenangan dan penyelewengan dana kompensasi yang semestinya diterima langsung nelayan. Karena itu, pihaknya mendesak kepolisian segera bertindak tegas.

“Kami berharap proses penyelidikan berpedoman pada KUHAP dan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Perkara ini harus terang, tersangkanya ditetapkan, dan hak nelayan tidak lagi diselewengkan,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi saat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. (yan/din)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *