KABAR MADURA | Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Madura (Unira) Izet Alfian Fatahillah menilai penetapan pasal terhadap salah satu peserta aksi demonstrasi yang ditangkap Polres Sampang pascakericuhan saat aksi tuntutan pelaksanaan Pilkades terlalu berlebihan. Dia menyebut, langkah itu berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
Presma Unira itu menyayangkan penerapan Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan) terhadap terduga pelaku perusakan fasilitas umum (fasum) dalam aksi tersebut. Menurutnya, penerapan pasal itu tidak proporsional dan dapat menimbulkan efek pembungkaman terhadap aksi-aksi masyarakat di kemudian hari.
“Penerapan pasal seperti itu terkesan berlebihan dan bisa mengarah pada upaya agar masyarakat takut menyampaikan pendapat secara terbuka,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Mahasiswa asal Kecamatan Robatal Sampang itu menegaskan, aparat penegak hukum seharusnya lebih mengedepankan nilai-nilai keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. Pendekatan humanis, menurutnya, penting untuk mencegah timbulnya luka sosial di tengah masyarakat.
“Kami mendorong Polres Sampang agar mengedepankan keadilan restoratif. Jangan sampai penegakan hukum justru memperpanjang luka sosial,” imbuhnya.
Kata Izet, tindakan perusakan fasilitas umum memang perlu ditindak, namun harus dilakukan secara proporsional dan dengan mempertimbangkan konteks kejadian di lapangan.
“Kalau penegakan hukum dilakukan tanpa melihat situasi dan penyebabnya, itu bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal,” tutup Izet. (yan/zul)





