Presiden Mahasiswa Universitas Madura (Unira) Izet Alfian Fatahillah menilai penerapan Pasal 363 KUHP terhadap pendemo di Sampang terlalu berlebihan. Ia menyebut langkah tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi dan mendesak Polres Sampang mengedepankan keadilan restoratif sesuai Perkap Nomor 8 Tahun 2021.
hukum dan demokrasi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





