KABAR MADURA | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan sudah memastikan 25 rancangan peraturan daerah (raperda) masuk pada program pembentukan peraturan daerah (propemperda).
Namun dari jumlah tersebut, mayoritas raperda yang diusulkan sisa usulan dari tahun sebelumnya yang belum tuntas.
Ketua Bapemperda Pamekasan Mustafa Afif menyampaikan, dari 25 raperda tersebut terdapat 9 usulan baru dari eksekutif dan 4 usulan baru dari legislatif, sedangkan sisanya merupakan raperda yang lama yang masih belum dituntaskan.
Menurutnya, yang akan dituntaskan terlebih dulu merupakan perda yang lama, karena sebagian besar proses fasilitasi gubernur.
“Ada 8 raperda lama yang sudah difasilitasinya gubernur,” paparnya, Minggu (12/1/2024).
Dijelaskannya, dari 25 raperda tersebut terdapat 3 raperda rutin, yakni: pertanggungjawaban APBD 2024, perubahan APBD 2025, dan APBD 2025 itu semua merupakan usulan dari eksekutif dari 9 usulan yang masuk propemperda.
Adapun usulan baru dari legislatif terdapat 4 raperda, yaitu: percepatan pembangunan infrastruktur jalan Kabupaten Pamekasan, penyelenggaraan perlindungan konsumen, penatakelolaan pelelangan ikan, dan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.
“Kami melanjutkan propemperda itu sesuai dengan prosedur, artinya dalam satu bulan bisalah kami ada progres 1 perda, mulai term of reference-nya harus lengkap, naskah akademiknya harus lengkap, sehingga nanti bisa dibentuk panitia khusus (pansus),” urai Mustafa.
Sementara itu, anggota Bapemperda DPRD Pamekasan Tabri S Munir menyampaikan, pada 2025 sebenarnya ada 27 raperda yang akan disinkronisasi. Namun dua raperda lainnya ditarik oleh eksekutif dan legislatif. Dua raperda tersebut yakni; Raperda Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan dan raperda yang ditarik usulannya oleh legislatif dan raperda pembinaan dan penguatan lembaga bipartit dan tripartit.
“Kedua raperda tersebut direncanakan masuk dalam Raperda Ketenagakerjaan yang sudah masuk dalam proses fasilitasi gubernur,” ungkapnya.
Dijelaskannya, imbas dari penarikan dua raperda tersebut, maka Raperda Ketenagakerjaan akan dibahas kembali bersama-sama antara Bapemperda DPRD dan Pemkab Pamekasan agar norma-norma esensial yang mengatur tentang perlindungan sosial tenaga kerja, pembinaan dan penguatan lembaga kerja sama bipartit dan tripartit masuk Raperda Ketenagakerjaan.
Selain norma tersebut, terdapat juga norma yang penting dimasukkan dalam upaya melindungi pekerja kelompok rentan. Yakni perlindungan pekerja disabilitas, perlindungan pekerja perempuan dan perlindungan pekerja anak. (rul/waw)





