Resmi Jadi Tersangka, Pelaku Penganiayaan Kurir di Pamekasan Terancam Pasal Berlapis 

Hukum, Berita313 views

KABAR MADURA | Pelaku penganiayaan terhadap kurir JNT di Pamekasan berhasil diringkus polisi, Rabu (2/7/2025). Pelaku yang berinisial ZA (46) itu terancam pasal berlapis. 

Pasal yang disangkakan kepada oknum ASN di Sampang itu adalah Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun 8 bulan, dan Pasal 335 Ayat 1 dengan ancaman hukuman satu tahun. 

“Barang bukti yang diamankan berupa satu buah paket yang berisi HP dan sebuah video penganiayaan yang berdurasi 31 detik,” terang Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto. 

Motif tersangka aniaya korban karena emosi akibat pesanan paket yang dipesan tidak sesuai. Korban dirangkul dari belakang dan kemudian dicekik hingga gigi korban berdarah. 

Baca Juga:  Hadirkan Asesor UKW Dewan Pers, Polres Pamekasan Gelar Pelatihan Membuat Narasi untuk Konten Kreatif

Namun, AKBP Hendra belum bisa memastikan terkait keterlibatan istri pelaku dalam kasus tersebut. Pihaknya akan terus mendalami kasus yang sempat viral di media sosial itu. 

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Tersangka diamankan di ruko miliknya yang beralamat di Jalan Teja, Kelurahan Juncangcang,” tambahnya. 

Diketahui, kasus penganiayaan itu dilaporkan oleh korban bernama Irwan Siskiyanto (27). Dia dianiaya saat mengantarkan paket dengan metode COD ke rumahnya, Senin (30/6/2025).

Awalnya, proses transaksi berjalan seperti biasa. Istri pelaku membayar paket tersebut dengan nominal Rp1.589.235. Namun, ketika kurir hendak pergi untuk mengantarkan paket lain, istri pelaku memanggilnya dan meminta uangnya dikembalikan karena barang tidak sesuai. 

Baca Juga:  Polres Pamekasan Gulung Jaringan Narkoba di Proppo, Amankan 3 Tersangka dan 54,44 Gram Sabu

Korban berusaha untuk menjelaskan metode pengembalian barang yang sesuai dengan ketentuan marketplace. Namun istri pelaku itu langsung menelepon suaminya yang bernama Arif alias Ayik. 

Setelah datang, Ayik langsung marah-marah dan meminta korban untuk mengembalikan uang tersebut. Bahkan, korban dicekik hingga gigi korban berdarah. (nur/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *