Resmi Tutup Teman Djuang Cafe, Satpol PP: Terbukti Labrak Perda Pamekasan Nomor 2/2019 dan 3/2019

Berita, Headline157 views

KABAR MADURA | Pemkab Pamekasan resmi menutup Teman Djuang Cafe, Minggu (27/7/2025). Pemicunya ialah karena malam sebelumnya, kafe tersebut menggelar musik DJ Aqinn x Yezzy Malang.

Kafe di Jalan Trunojoyo nomor 115 itu dianggap melanggar Perda Pamekasan nomor 2/2019 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi. Termasuk Perda Pamekasan nomor 3/2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Kepala Satpol PP Yusuf Wibiseno menegaskan, penutupan tersebut didasarkan pada surat perintah tugas nomor SPT.800.1.11./07.GD/432.305/2025 dengan melibatkan DPMPTSP, Disporapar, 3 pilar, Lurah Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Kelurahan Patemon dan Polsek Pamekasan.

Baca Juga:  Warga Pamekasan Mengeluh Kesulitan Mendapatkan Gas Elpiji 

Sebelumnya, publik Madura dihebohkan dengan video penampilan DJ Aqinn x Yezzy asal Malang. Video tersebut tersebar di grup-grup WhatsApp.

Baru empat bulanan Bupati Kholilurrahman memimpin, sudah ada hiburan eksotis di malam hari. Begitu tanggapan sebagian masyarakat Pamekasan.

“Terserah mereka ngomong apa. Ngomong itu mudah, kok,” ujar Bupati Kholilurrahman saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (27/7/2025).

Menurutnya, Satpol PP Pamekasan telah menyelidiki kafe yang menggelar acara tersebut.

“Saya sudah perintahkan tadi malam. Kalau memang betul begitu, maka wajib ditutup,” tegasnya. (rul/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *