Kepala Satpol PP Yusuf Wibiseno menegaskan, penutupan tersebut didasarkan pada surat perintah tugas nomor SPT.800.1.11./07.GD/432.305/2025 dengan melibatkan DPMPTSP, Disporapar, 3 pilar, Lurah Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Kelurahan Patemon dan Polsek Pamekasan.
Teman Djuang Cafe Pamekasan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





