Ribuan Nelayan Belum Kantongi SIPI, DPRD Pamekasan: Sosialisasi Lemah!

News95 views

KABAR MADURA | Ribuan nelayan masih belum mengantongi surat izin penangkapan ikan (SIPI). Padahal, dokumen tersebut harus dimiliki setiap nelayan atau pemilik kapal guna keamanan dalam kegiatan penangkapan ikan. Namun, realisasinya di Pamekasan, pengurusan SIPI masih nol persen.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Khairul Umam mengatakan, minimnya capaian itu menunjukkan lemahnya sosialisasi. Menurut dia, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memasifkan sosialisasi secara persuasif, baik melalui paguyuban ataupun perseorangan.

Namun, sosialisasi yang dilakukan tidak hanya sebatas memberi tahu terkait kewajiban kepemilikan SIPI. Namun, juga mengedukasi terhadap manfaat dan konsekuensi atas kepemilikan tersebut. Serta, ada pendampingan dalam pengurusan dokumen.

“Kalau capaiannya tidak ada berarti sosialisasinya lemah. Langkah utama yang harus dilakukan, sosialisasi tentang SIPI, pemanfaatannya apa, agar mereka tertarik untuk mengurus. Itu saja dulu realisasikan secara maksimal. Jadi tidak hanya berbicara soal wajib memiliki atau tidak,” tegasnya, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga:  Sikapi Revolusi Industri 5.0, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Ajak Mahasiswa UIN Madura Rawat Nalar Kritis Berbasis AI

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pengawasan Dinas Perikanan Pamekasan Saiful Bari mengatakan, pada dasarnya, pengurusan SIPI bukan ranah instansinya. Melainkan wewenang pemerintah pusat. Sejauh ini, kapasitas dinasnya merupakan untuk membantu proses realisasinya.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Kendati tidak memiliki wewenang penuh atas pengurusan SIPI, pihaknya telah intens melakukan sosialisasi kepada nelayan atau kepada pemilik kapal.

Bahkan, tidak hanya terkait kepemilikan SIPI, melainkan juga pengurusan kelengkapan dokumen kapal lainnya, seperti mulai dari pas kecil atau pas besar, nomor induk berusaha (NIB), buku kapal perikanan (BKP), dan dokumen lain. Pihaknya tidak mengetahui secara pasti terkait faktor belum terealisasinya SIPI tersebut di Pamekasan.

Baca Juga:  101 Gerai di Pamekasan Sudah Selesai Dibangun, Legislatif Soroti Dampak KDKMP

“SIPI belum, mungkin karena masih ada yang baru proses atau bagaimana saya kurang tahu juga. Karena itu kewenangan pusat. Kami hanya kepanjangan tangan dari mereka saja. Dalam pengurusan SIPI, banyak dokumen yang perlu dilengkapi,” tutupnya.

Untuk diketahui, jumlah nelayan di Pamekasan tembus 10.512 orang. Sementara total jumlah kapal yang terdata mencapai 1.543.

Pewarta: Safira Nur Laily

Redaktur: Sule Sulaiman

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *