Oleh: Moh. Hasanuddin
Redaktur Kabar Madura
Baru kemarin malam, publik dikejutkan oleh viralnya video penampilan DJ di sebuah kafe di Pamekasan. Dentuman musik belum reda di telinga, tindakan dari pemerintah daerah sudah meluncur cepat. Tidak sampai 24 jam, datang instruksi dari Bupati Pamekasan untuk menutup operasional kafe tersebut.
Bukan dibina, bukan dipanggil untuk diklarifikasi, tapi langsung dihentikan. Sejumlah pekerja kehilangan nafkah, pengusaha terhenyak, dan masyarakat terbelah antara setuju dan mempertanyakan cara kerja pemerintah.
Ini mungkin penindakan tercepat yang pernah dilakukan Pemkab Pamekasan dalam sejarah hiburan lokal. Secepat sentimen publik di media sosial berubah jadi tekanan politik, secepat itu pula kebijakan diambil. Padahal jika merujuk pada aturan yang berlaku, tindakan administratif seperti ini idealnya melalui tahapan: pemanggilan, peringatan tertulis, pembinaan, baru sanksi.
Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2019 sudah cukup jelas mengatur soal penyelenggaraan hiburan, termasuk larangan praktik karaoke dengan bilik tertutup. Tapi apakah semua hiburan yang mendatangkan DJ serta merta masuk kategori pelanggaran? Tidak ada klarifikasi terbuka dari pemerintah soal pelanggaran spesifik yang dilakukan kafe tersebut. Tak ada pula penjelasan apakah mereka memiliki izin atau tidak, dan jika tidak, kapan teguran pernah diberikan.
Yang muncul adalah tindakan cepat dan senyap, seolah pemerintah tak mau kalah cepat dengan komentar netizen. Satpol PP datang, menyegel tempat usaha yang barangkali menggaji lebih dari lima orang, menyambungkan ekonomi keluarga-keluarga di Pamekasan yang bukan bagian dari ASN atau pekerja formal.
Bagaimana kalau pemilik kafe itu rutin membayar pajak, memiliki izin usaha, dan tidak merasa melanggar jam operasional? Kemudian, bagaimana jika mungkin selama ini dari Pemkab Pamekasan sendiri yang kurang atau bahkan tidak ada komunikasi mengenai larangan spesifik atau batasan yang harus dihindari? Situasi ini membuat penutupan tempat usaha terasa lebih seperti reaksi emosional dibanding kebijakan administratif.
Di sisi lain, masih banyak tempat hiburan ilegal yang selama ini beroperasi di Pamekasan tanpa gangguan. Tempat karaoke dengan bilik tertutup, lokasi remang-remang, bahkan warung-warung yang menggelar acara musik sampai lewat tengah malam, dibiarkan tanpa penindakan tegas. Mengapa kasus DJ ini ditangani begitu cepat dan keras? Apakah karena viral di media sosial? Apakah ini bentuk pengambilan keputusan berbasis tekanan, bukan regulasi?
Pertanyaan besar lainnya, apakah pendekatan seperti ini akan mendorong tumbuhnya iklim investasi di Pamekasan? Jika usaha yang berjalan secara terbuka bisa ditutup dalam waktu 24 jam tanpa dialog atau kajian, bagaimana calon investor bisa merasa aman? Bagaimana pemerintah bisa berharap daerahnya berkembang jika pelaku usaha tidak diberi ruang untuk tumbuh, apalagi dibina?
Tentu kita semua sepakat bahwa aturan harus ditegakkan. Tapi yang lebih penting adalah bagaimana aturan itu dijalankan dengan adil, terbuka, dan manusiawi. Jangan sampai semangat menjaga moral publik berubah menjadi pemutusan mata rantai ekonomi masyarakat kecil. Sebab pemerintah yang baik bukan hanya yang bisa bertindak cepat, tapi juga yang bisa menjelaskan dengan jernih, menegakkan aturan dengan adil, dan memastikan bahwa warganya tidak dihukum sebelum diberi tahu kesalahannya.
Coba pikirkan baik-baik. Apakah ini penegakan hukum, atau sekadar respons panik dari pemerintahan yang gagap menghadapi realitas baru? Sebab saya sudah terlalu letih memikul logika yang tak kunjung bertemu keadilan. (*)




