Belum Ada Kepastian Hukum, Pelimpahan Kasus Penganiayaan Kurir JNT Masih Mandek

Hukum, Berita106 views

KABAR MADURA | Hampir sebulan sejak kasus penganiayaan seorang kurir JNT di Pamekasan mencuat, proses hukumnya belum menunjukkan perkembangan berarti. Hingga kini, berkas perkara belum dilimpahkan dari Polres Pamekasan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Padahal, rekonstruksi telah dilakukan untuk mengusut lebih dalam peristiwa tersebut. Kasus ini melibatkan ZA, seorang guru aparatur sipil negara (ASN) di salah satu lembaga pendidikan di Sampang.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, proses pemberkasan masih berlangsung. Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut, dia enggan memberikan keterangan lebih jauh.

“Masih penyusunan pemberkasan,” ujarnya singkat, Minggu (27/7/2025).

Lambatnya proses pelimpahan ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya dari Ketua Aktivis Dear Jatim Pamekasan A. Faisol. Dia menilai bahwa sekali pun pelimpahan berkas perkara membutuhkan prosedur yang harus ditempuh, bukan berarti aparat penegak hukum bisa berlama-lama.

Baca Juga:  Buron hingga NTB, Ibu dan Anak Spesialis Pencuri Emas Diamankan Polres Pamekasan 

Menurutnya, ketegasan Polres Pamekasan dalam menangani kasus ini patut dipertanyakan. Pasalnya, tersangka sudah diamankan sejak awal Juli, namun hingga akhir bulan ini, berkas perkara belum juga dinyatakan lengkap atau P21.

“Jika pelimpahan berkas ini dibiarkan berlarut-larut, akan menjadi bukti lemahnya penindakan kasus itu dari penegak hukum. Apabila kasus ini benar-benar diseriusi, dua minggu sebenarnya sudah bisa dinyatakan P21,” tegasnya.

Faisol juga mengingatkan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian publik secara luas. Oleh karena itu, dia berharap penanganan hukum bisa dilakukan secara transparan dan tidak berlarut.

“Harusnya pelimpahan kasus itu bisa dilakukan dengan cepat, mengingat penganiayaan terhadap kurir JNT sudah menjadi atensi publik secara nasional,” tambahnya.

Baca Juga:  Toko Bangunan dan Gudang Kayu di Pasean Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp2 Miliar

Alumnus UIN Madura itu juga menambahkan, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari kepolisian, pihaknya akan melakukan pengawalan secara terbuka terhadap kasus ini.

Sekadar diketahui, tersangka ZA ditangkap pada 2 Juli 2025, tiga hari setelah peristiwa penganiayaan terjadi. Rekonstruksi dilakukan beberapa hari kemudian di lokasi kejadian, menghadirkan tersangka, istri tersangka, dan seorang karyawan toko sebagai saksi.

Atas perbuatannya, ZA terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. (nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *