KABAR MADURA | Saksi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar (AMIN) menemukan ketidaksamaan perolehan antara model C hasil salinan dengan D hasil tingkat kecamatan saat rekapitulasi hasil pemilu tingkat kabupaten di Pamekasan.
Saksi pasangan AMIN Kusri Fandi Amin mengatakan, angka perolehan tersebut pasangan AMIN berkurang. Sementara pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka justru bertambah.
“Setelah kami melihat bukti yang ada, seperti di Tlanakan, suara 02 ada penambahan, sedangkan saya temukan suara 01 dan 03 ada pengurangan,” jelasnya kepada Kabar Madura, Selasa (5/3/2024).
Kusri menambahkan, kasus dugaan pergeseran suara itu bukan hanya ditemukan di satu kecamatan, melainkan di empat kecamatan, yakni Kecamatan Tlanakan, Larangan, Kadur, dan Pademawu.
“Saya bukan asal ngomong. Saya siap mempertanggungjawabkan, karena saya mempunyai C hasil, hasil per TPS yang ditandatangani saksi,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Pamekasan Fathor Rachman mengutarakan, apabila ditemukan ketidaksinkronan data, maka saksi bisa menyampaikan laporan dan bukti-buktinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
“Di rapat pleno rekapitulasi, saksi bisa mengisi form keberatan, kemudian saksi bisa menunjukan bukti-buktinya, untuk kemudian disampaikan kepada Bawaslu. Lalu, tinggal bagaimana rekomendasi Bawaslu terkait dengan bukti itu, baru KPU nanti akan menindaklanjuti,” paparnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman